Ahad 01 Jul 2018 00:16 WIB

Uji Coba Perluasan Ganjil-Genap Dimulai Senin

Untuk pemberlakuan perluasan ganjil-genap dimulai 1 Agustus 2018.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Israr Itah
Antrean kendaran saat uji coba Sistem Ganjil Genap di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (23/4).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Antrean kendaran saat uji coba Sistem Ganjil Genap di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan memperluas kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap. Uji coba perluasan ganjil-genap akan dimulai pada 2 Juli hingga 31 Juli 2018. Sedangkan untuk pemberlakuan perluasan ganjil-genap dimulai 1 Agustus 2018.

Perluasan ganjil-genap dilakukan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Asian Games 2018, sekaligus untuk mengetahui target waktu tempuh atlet dari wisma atlet ke venue yang dipersyaratkan. Pemberlakuan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap dilaksanakan setiap hari dari pukul 06.00–21.00 WIB.

"Ini harus menjadi saat-saat bagaimana kita bisa mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk kembali ke transportasi umum. Kami memastikan aksesibilitas dan layanan terhadap masyarakat untuk tetap beraktivitas," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmoko, Sabtu (30/6).

Ganjil-genap di DKI yang sekarang diterapkan yakni di Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian wilayah Gatot Subroto. Perluasan akan dilakukan di Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, DI Panjaitan, Jalan A.Yani, Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih. Selanjutnya di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Baru, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.

Sementara rute alternatif yang disiapkan yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Suprapto, Jalan Salemba Raya, Jalan Matraman. Kemudian Jalan Warung Jati Barat, Jalan Pejaten Raya, Jalan Pasar Minggu, Jalan Soepomo, Jalan Saharjo, Jalan RE Martadinata, Jalan Danau Sunter Barat, Jalan HBR Motik, Jalan Gunung Sahari.

Selanjutnya di Jalan RA Kartini, Jalan Ciputat Raya, Jalan Akses Tol Cikampek, Jalan Sutoyo, Jalan Dewi Sartika. Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Surya Pranoto, Jalan Cideng. Pembatasan kendaraan dengan perluasan ganjil-genap diharapkan juga menjadi momentum agar masyarakat beralih menggunakan transportasi publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement