Sabtu 30 Jun 2018 12:44 WIB

AJI Kecam Larangan Peliputan Rekapitulasi Pilwalkot Makassar

PKPU menyebutkan, sidang pleno rekapitulasi suara bersifat terbuka untuk umum.

Rep: Mabruroh, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Sejumlah tenaga relawan menyortir kertas suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6).
Foto: Antara/Darwin Fatir
Sejumlah tenaga relawan menyortir kertas suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengecam larangan peliputan sidang pleno rekapitulasi Pemilhan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar. Larangan ini dianggap telah melanggar Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan mengatakan, aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2018 menyebutkan, bahwa sidang pleno rekapitulasi bersifat terbuka untuk umum. Bahkan siapapun bisa turut mengawasi, baik dari dalam maupun dari luar negeri, masyarakat, instansi terkait termasuk pers. Oleh karena itu menurutnya larangan peliputan ini telah melangpgar PKPU dan juga UU pers.

“Pelarangan itu melanggar kebebasan pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan Pilkada bersih, adil, damai dan jujur. Apalagi aturan dalam PKPU menjelaskan itu terbuka untuk umum," ucap Qodriansyah melalui siaran pers, Sabtu (30/6).

Tugas pers kata dia, adalah mengambil data informasi, mengolah hingga menyiarkan informasi tersebut. Sehingga publik mendapatkan informasi yang baik, benar dan utuh.

"Ini sesuai kemerdekaan Pers untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berdemokrasi," ucapnya.

Oleh karena itu, AJI Makassar meminta segenap elemen instansi di Makassar khususnya, menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan Pers.

Baca: Jika Kolom Kosong Menang di Makassar, Ini Langkah Kemendagri.

Penghitungan cepat yang dilaksanakan KPU melalui penginputan data hasil pemilihan atau formulir C1 Pilwalkot Makassar, kolom kosong unggul sementara melawan calon tunggal di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/6). Berdasarkan data entri model C1 dilansir di laman infopemilu.kpu.go.id, data yang masuk melalui sistem server KPU RI telah mencapai pada persentase 80,41 persen.

Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) 2.147 unit dari total keseluruhan 2.670 TPS tersebar di 15 kecamatan. Perolehan kolom kosong hingga pada pukul 07.30 WITA mencapai 236.785 suara atau persentasenya 52,50 persen. Sedangkan, calon tunggal pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) memperoleh 214.219 suara dengan persentase 47,50 persen.

Sementara itu, jumlah suara sampai saat ini telah mencapai 450.069 suara atau persentasenya 96 persen. Adapun suara tidak sah 16.624 suara atau persentase tiga persen dengan jumlah keseluruhan 465.773 suara.

Jumlah pemilih Pilkada Makassar berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) laki-laki sebanyak 382.546 jiwa dan perempuan 404.647 jiwa dengan total pemilih 804.938 jiwa. Sementara itu, yang menggunakan hak pilihnya tercatat, laki-laki 213.458 jiwa, dan perempuan 247.492 jiwa, dengan total 471.248 jiwa, serta partisipasi pemilih sebesar 58,54 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement