REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan aturan baru berkaitan sampah melalui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengolahan sampah. Raperda ini tengah digodok di DPRD Kota Bandung untuk segera disahkan.
Dalam raperda ini, beberapa aturan dibuat untuk memperbaiki sistem pengolahan sampah di Kota Bandung. Di mana pada saat ini pengelolaannya hanya dilakukan oleh PD Kebersihan sebagai BUMD.
Kepala Seksi Kerja Sama Teknis Operasional Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung Deti Yulianti mengatakan pemerintah harus memiliki peran dalam mengatasi permasalahan sampah. Dalam raperda tersebut di antaranya akan diatur mengenai keterlibatan DLHK Kota Bandung untuk turun langsung mengatasi persoalan sampah dibantu kewilayahan.
"Dari sisi pemerintah, pemerintah itu siapa aja terlibat? regulatornya itu dlhk kemudian nanti ada Operatornya pd kebersihan ataupun dunia usaha yng akan telibat dalam pengelolaan sampah. Kemudian yg akan didesentralisasikan adalah melibatkan kecamatan dan kelurahan," kata Deti di Balai Kota Bandung, Kamis (28/6).
Deti mengungkapkan selama ini sampah diangkut oleh PD Kebersihan dari tempat pembuangan sementara (TPS). Sementara sampah rumah tangga diangkut oleh pihak RW. Sehingga pengumpulan sampah dinilai belum maksimal.
Oleh karena itu, kata dia melalui aturan baru nantinya aparat kewilayahan di tingkat kecamatan dan kelurahan akan bertanggung jawab secara langsung terhadap pengumpulan sampah dari rumah-rumah warga. Pemkot akan membuat suatu sistem terorganisasi untuk melayani pembuangan sampah masyarakat.
"Melihat adalah era saat ini era pelayanan langsung yang bisa melaksanakan langsung secara efisien adalah kecamatan dan kelurahan, Sehingga utnuk khusus untuk pengumpulan sampah dr sumber akan diselengarakan oleh pihak kecamatan. Karena ini untuk menjawab persoalan di kota bandung karena masih banyak titik pembuangan liar, kemudian masih Banyak rumah yang tidak terlayani pengumpulan sampahnya oleh petugas RW karena alasan biaya," tuturnya.
Dengan desentralisasi pengolahan sampah oleh kewilyahan maka Pemkot Bandung akan merancang sistem secara keseluruhan yang akan mendukung aturan yang masih dalam pembahasan. Mulai dari pembangunan sarana dan prasarana, perekrutan tenaga kerja hingga penetapan retribusi sampah yang harus dibayar warga nantinya.
Menurutnya, pembiayaan yang akan menjadi beban anggaran pemerintah merupakan salah satu hal penting yang harus direncanakan dengan matang. Di antaranya terkait gaji petugas kebersihan yang akan direkrut pemerintah.
Ia menyebutkan dengan pengelolaan di tingkat kelurahan maka harus disiapkam sarana prasarana berupa tempat dan gerobak sampah, serta TPS-TPS kecil untuk penampungan dan pemilahan sampah.
Pemkot merencanakan akan memggerakakan kendaraan untuk menjadi TPS keliling (mobile) untuk menampung sampah sebelum dikirim ke TPS permanen yang sudah dibangun.
Pihaknya menargetkan raperda akan segera disahkan pada pertengahan tahun ini. Menurutnya berdasaekan rapat yang telah dilakukan beberapa kali bersama dewan, tidak ada substansi yang terlalu dipermasalahkan.