Senin 25 Jun 2018 17:31 WIB

Johan: Keppres Libur Saat Pilkada Sudah Ditandatangani

Jokowi telah menandatangani keppres libur nasional saat hari pencoblosan pilkada.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Infromasi Johan Budi.
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Infromasi Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memastikan hari libur nasional pada saat pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018. Menurut Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, penetapan hari libur nasional ini telah diatur dalam keputusan presiden (keppres) yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden," ujar Johan saat dikonfirmasi, Senin (25/6).

Hari libur nasional saat pemungutan suara pilkada ini merupakan usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, daerah penyelenggara pilkada 2018 melakukan libur pada 27 Juni mendatang dalam rangka pemungutan suara pilkada serentak 2018.

"Libur di daerah yang menggelar pilkada 2018 itu pasti sebab sudah kebijakan undang-undang. Hanya saja, ini berlaku di daerah penyelenggara pilkada. Di 171 daerah penyelenggara pilkada pasti libur untuk pemungutan suara," ujar Arief.

Baca juga: Pemerintah Setujui Libur Nasional Saat Pilkada Serentak

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah telah menyetujui libur nasional saat pencoblosan pilkada serentak pada 27 Juni 2018 mendatang. Keppres terkait libur pilkada akan segera dikeluarkan.

Wiranto menjelaskan, usulan itu muncul agar ada satu libur nasional, meskipun penyelenggara pilkada hanya 171 daerah. Penetapan libur nasional ini untuk menghindari adanya mobilisasi massa.

"Alasannya akan ada mobilisasi massa di luar 171. Artinya, tidak mungkin kalau 171 daerah libur, yang lain gak libur, baik oraganisasi swasta dan pemerintah, maka diusulkan 27 Juni hari libur nasional dan ini sudah disetujui," kata Wiranto di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (25/6).

Keppres mengenai libur tersebut pun disebutnya akan muncul dalam waktu dekat. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo menuturkan, libur tersebut sudah pasti. Keppres terkait libur tersebut pun, menurut dia, akan segera turun. "Saya kira tinggal tunggu sehari dua hari," ucap dia.

Tjahjo menuturkan, usulan tersebut muncul dari KPU yang disampaikan pada Menteri Sekretaris Negara. "Perlu ada libur, misal DKI Jakarta tidak pilkada, tapi mayoritas pekerja dari swasta, pegawai negeri tinggalnya di Depok, Bogor, Tangsel, Bekasi. Itu bagaimana?" katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement