REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat terorisme yang juga merupakan Direktur The Community Ideological Islamist Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya menyebut penjatuhan vonis mati oleh Majelis Hakim kepada terpidana mati kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman akan berimbas kepada kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ia pimpin. Dia menilai JAD akan kehilangan induknya.
“Dengan tidak adanya aman nanti kalau dia dieksekusi mati, maka JAD seperti kehilangan induknya. Akan mempengaruhi dinamika di kelompok ini,” ungkap Harits saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (22/6).
Menurut Harits, hal itu disebabkan kelompok itu belum memiliki tokoh pengganti yang dapat memimpin kelompok teroris itu. Sosok Aman yang memiliki peran sebagai orang yang dituakan di kelompok itu, masih belum tergantikan.
“Jadi karena belum ada orang atau sosok yang menggantikan sosok aman pada aspek kualitas pemikiran, konsep, dan militansiinya, belum ada. Maka kalau kehilangan aman, seperti kehilangan induk,” tuturnya.
Selain itu, hal itu akan sedikit memiliki pengaruh dalam menanggulangi jaringan terorisme. Walaupun menurutnya, polisi saat ini telah lebih mudah menanggulangi jaringan terorisme karena telah memiliki pemetaan jaringan terorisme di Indonesia.
Baca juga: Penasehat Hukum Sebut Vonis Pidana Mati Aman Dipaksakan
Dia juga menekankan, kondisi Indonesia saat ini bisa dikatakan lebih aman. Namun dia menegaskan, bukan hanya karena satu faktor saja, dimana Aman divonis mati, kondisi Indonesia aman dari terorisme.
“Aman sih, tapi kan kita bicara soal aman tidak hanya dikarenakan satu faktor saja. Banyak faktor dan hal lain. Asing juga bisa bikin kita rusuh. Kita bicara soal keamanan pada isu terorisme, dengan tokoh sentral tidak ada tentu akan berpengaruh,” tuturnya.
Terdakwa kasus bom Thamrin, bom gereja Oikumene di Samarinda, dan bom Kampung Melayu, Aman Abdurrahman alias Oman divonis pidana hukuman mati. Majelis hakim PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6), memutuskan hal tersebut selepas membacakan pertimbangan putusan hingga dua jam lamanya.
Baca juga: Saat Aman Mengaku Dijanjikan Kebebasan Jika Berkompromi
Atas putusan itu, penasehat Hukum Aman Abdurrahman, Asludin Atjani menyatakan vonis pidana mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada kliennya itu dipaksakan. Menurutnya, Majelis Hakim hanya menjadikan satu hal saja yang menyatakan Aman bersalah dan dihukum pidana mati.
"Yang pertama yang ingin saya sampaikan setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim tadi maka terdakwa ini, ustaz Aman Abdurrahman ini dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam bom thamrin dan yang lain-lain itu, hanya karena beliau menyampaikan pesan moral yang menyatakan untuk melakukan amaliyah seperti di Prancis," ujar Asludin kepada awak media usai persidangan, Jumat (22/6).
Dia mengatakan, hal itulah yang dijadikan alasan oleh majelis hakim untuk menyatakan bahwa Aman terbukti terlibat dalam kasus bom Thamrin dan kasus-kasus bom lainnya. Sementara yang lainnya, dia menyebut tak menjadi hal yang terlalu memberatkan putusannya.
"Yang lain-lain itu hanya ajaran saja. Memang diakui bahwa beliau ini mengamini adanya khilafah," kata dia.