REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mengatakan, Kemenkmham mengganggu tahapan pemilu dengan tidak segera diundangkannya peraturan KPU (PKPU) pencalonan caleg yang memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi. KPU tidak setuju dengan usulan Kemenkumham yang meminta agar dilakukan sinkronisasi kembali terhadap PKPU itu.
Viryan menegaskan sikap KPU sudah final, yakni tetap memasukkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Jika pada akhirnya Kemenkumham tidak mau melakukan pengundangan terhadap PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu, KPU menyayangkan hal tersebut.
"Kalau misalnya tidak mau diundangkan, maka ada kondisi terburuk ya. Semua ini akan dicatat oleh sejarah dalam proses pemilu kita, (pernah) ada kondisi yang seperti ini," ujar Viryan ketika dihubungi wartawan, Rabu (20/5).
Viryan mengingatkan jika Kemenkumham sebelumnya sudah mengundangkan PKPU Nomor 14 tentang Pencalonan Caleg DPD. Pengundangan itu dilakukan tanpa hambatan dan kendala. Padahal, dalam PKPU Nomor 14 pun memasukkan klausul larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi. Karena itu, KPU menganggap sikap Kemenkumham tidak konsisten.
Viryan melanjutkan, lain halnya jika klausul yang sama dulunya dihapus dari PKPU Nomor 14. Jika demikian kondisinya, maka wajar jika KPU salah ketika tetap bersikukuh ingin mempertahankan aturan itu di PKPU lainnya. Dia pun menegaskan jika KPU berusaha untuk konsisten. KPU pun menolak usulan Kemenkumham untuk mengundang kembali instansi terkait seperti Bawaslu, Kemendagri dan MK untuk melakukan sinkronisasi ulang PKPU pencalonan caleg.
"Kondisi terburuknya, kalau ada hal-hal terkait aspek legal, tahapan pemilu akan terganggu. Dan yang mengganggu tahapan pemilu itu Kemenkum-HAM," tegas Viryan.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akan dimulai pada 4 Juli mendatang. Masa pendaftaran akan berakhir pada 17 Juli. Sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana meminta KPU agar mau kembali melaksanakan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas PKPU pencalonan caleg. Hal tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan KPU yang siap mengundangkan PKPU secara mandiri jika tidak juga disetujui oleh Kemenkumham.
"Kemenkumham berharap, KPU melakukan sinkronisasi/penyelarasan dengan mengundang kememterian/lembaga terkait, seperti Bawaslu, DKPP, Kemendagri, MK dan sebagainya," ujarnya,
Menurut dia, rapat koordinasi untuk sinkronisasi dan penyelarasan itu penting agar nantinya PKPU yang disusun tidak bertentangan dengan putusan MK dan peraturan yang lebih tinggi. Widodo mengungkapkan jika dalam surat Kemenkumham kepada KPU saat mengembalikan PKPU pencalonan caleg beberapa waktu lalu, masukan ini sudah diberikan.
"Mudah-mudahan sinkronisasi PKPU dengan mengundang kementerian dan lembaga terkait itu bisa segera terlaksana. Supaya ketika diajukan pengundangannya ke Kemenkumham tidak lagi substansinya bertentangan dengan putusan MK dan peraturan yang lebih tinggi," tegas Widodo.
Sebelum Idul Fitri lalu, Kemenkum-HAM, telah resmi mengembalikan PKPU pencalonan caleg yang memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi kepada KPU. Dengan dikembalikannya PKPU tersebut maka Kemenkum-HAM masih menolak mengundangkan aturan tersebut.