Rabu 20 Jun 2018 14:26 WIB

Demokrat: Penetapan Pj Gubernur Jabar Langgar Aturan

Jika seorang polisi aktif menjabat jabatan publik sama saja dengan dwifungsi polisi

Rep: Farah Nabila Noersativah/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Demokrat, Syarief Hasan menyebut Partai Demokrat memiliki pandangan bahwa penetapan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Perwira Tinggi (Pati) Komjen Mochamad Iriawan telah melanggar aturan Undang-undang Kepolisian RI. Setiap aparat polisi harus pensun dulu untuk mendapatkan tugas di luar kepolisian.

“Ya kalau Partai demokrat melihatnya begitu. Karena di Undang-Undang Kepolisian kan sudah dinyatakan secara tegas bahwa setiap aparat kepolisian yang ingin mendapat tugas di dalam struktur dan bernuansa politk praktis itu harus pensiun dulu,” ungkap Syarief kepada Republika.co.id, Rabu (20/6).

Dia berpendapat, ada beberapa cara yang harus ditempuh terlebih dahulu oleh Pemerintah. Sebab, langkah Pemerintah saat ini dalam mengambil kebijakan dinilai tak sesuai dengan prosedur.

“Pertama, dia harus pensiun dulu. Kedua dia harus alih tugas. Alih tugas, ditempatkan ke kementrian. Tapi setelah alih tugas itu baru bisa menjadi aparat sipil. Jadi sebenarnya langkah itu yang tidak ditempuh oleh Pemerintah. Seharusnya langkah itu ditempuh terlebih dahulu. Jangan tiba-tiba, seperti itu,” jelasnya.

Dia pun bersikukuh pelantikan Komjen Iriawan merupakan hal yang telah melanggar aturan. Terlebih, saat ini, mantan Kapolda Metro Jaya itu merupakan polisi aktif yang juga seorang pati polisi.

“Kami berprinsip itu yang melanggar undang-undang. Apalagi ini sekarang masih masih tetap aktif sebagai polisi. Ini yang dinamakan sama dengan dwifungsi polisi,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Partai Demokrat saat ini akan mengusulkan hak angket melalui anggota Demokrat yang menduduki kursi DPR. Hak angket itu akan diusulkan ke Sidang Paripurna DPR agar disetujui setelah memenuhi syarat unutk menlakukan hak angket.

Pati yang juga Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Mochamad Iriawan resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Ia menggantikan Ahmad Heryawan yang masa jabatannya sebagai gubernur Jawa Barat habis pada 13 Juni 2018.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung Merdeka Bandung, Senin (18/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement