Selasa 19 Jun 2018 13:00 WIB

Sebanyak 16 Daerah Pilkada di Papua Gunakan Sistem Noken

Pemerintah menjamin peningkatan keamanan di lokasi pemungutan suara.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Noken bags (illustration)
Foto: Antara/Anang Budiono
Noken bags (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo, mengatakan masih ada sekitar 16 daerah di Papua yang akan menggunakan sistem noken untuk pemungutan suara Pilkada 2018. Karena itu, dia meminta pengamanan untuk pemungutan suara dengan sistem noken diperketat.

"Masih ada sekitar 16 daerah yang masih menggunakan noken untuk pemungutan
suara pilkada 2018 nanti," ujar Soedarmo ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa
(19/6).

Soedarmo idak merinci daerah mana saja yang dimaksud. Namun, menurutnya,
daerah-daerah tersebut berada di pegunungan.

Menurut Soedarmo, tidak masalah jika masyarakat masih menggunakan sistem
noken. Selain merupakan kearifan lokal, sistem ini pun diperbolehkan oleh
penyelenggara dan sudah diakui secara sah oleh pemerintah, melalui putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2009 lalu.

Pria yang saat ini juga menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur
Papua ini, mengingatkan jika pengawasan dan pengamanan dalam pemungutan
suara dengan sistem noken ini harus diperkuat.

Untuk pengawasan, dia menyarankan panwaslu setempat aktif melakukan
dokumentasi tahapan pemungutan suara yang menggunakan noken. "Jangan lupa
untuk penghitungan suaranya nanti pun perlu ada dokumentasi. Semacam
back-up (informasi)," tuturnya.

Dia melanjutkan, pemerintah juga menjamin akan meningkatkan pengamanan di
lokasi tempat pemungutan suara yang memakai noken. "Pengamanan harus
dikuatkan. Harus sama-sama kuat pengamanan dan pengawasannya," tambah dia.

Sistem noken merupakan sistem pemungutan suara secara khusus yang dilakukan di Papua. Dalam sistem ini, kepala suku akan mewakili seluruh anggota sukunya untuk memilih calon kepala daerah.

Anggota suku yang punya hak suara diminta bebaris di depan noken (sebuah
tas yang terbuat dari akar kayu) yang diberi nomor urut calon kepala
daerahnya.

Dengan demikian, pemungutan suara berlangsung tanpa menggunakan kotak dan
bilik suara. Nantinya, jumlah suara yang terkumpul sama dengan jumlah warga
yang berbaris.

Sistem ini digunakan sejak 1977. Penggunaan noken dulunya disebabkan
keterlambatan pengadaan kotak suara pada saat pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement