Selasa 19 Jun 2018 02:28 WIB

Kapolda Jatim Perintahkan Proses Hukum Penerbang Balon Udara

Tim gabungan Polri dan TNI berhasil mengamankan 43 balon udara

Jajaran Kepolirian Resort Kabupaten Ponorogo bekerja sama dengan jajaran TNI Angkatan Udara, Lanud Iswahjudi menggelar razia balon udara pada Ahad (17/6).
Foto: dok. Polres Ponorogo
Jajaran Kepolirian Resort Kabupaten Ponorogo bekerja sama dengan jajaran TNI Angkatan Udara, Lanud Iswahjudi menggelar razia balon udara pada Ahad (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO -- Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Machfud Arifin memerintahkan anggotanya untuk melakukan tindakan tegas melalui proses hukum bagi penerbang balon udara tanpa awak. Pihaknya, kata Machfud, sudah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya balon udara bagi penerbangan.

"Kalau tidak mempan, mau tidak mau ya harus dilakukan proses hukum sampai persidangan di pengadilan," tegas Kapolda Machfud Arifin saat mengumumkan sitaan balon udara di Mapolres Ponorogo, Jawa Timur, Senin (18/6).

Menurut dia, menerbangkan balon udara yang menggunakan tenaga asap dan api yang selama ini dilakukan masyarakat Ponorogo berbahaya bagi penerbangan. "Menerbangkan balon udara sangat membahayakan penerbangan. Sangat mempengaruhi penilaian Indonesia terhadap penilaian penerbangan sipil internasional," ujarnya.

Machfud Arifin mengungkapkan banyaknya balon udara berukuran besar dengan api yang besar pula terbang hingga mencapai ketinggian 35 ribu kaki. "Balon berukuran besar dengan api yang besar terbangnya bisa mencapai ketinggian 35 ribu hingga 40 ribu kaki. Ini sangat membahayakan, karena terbangnya bisa sampai tiga hari," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Radiant menyebutkan tim gabungan Polri dan TNI telah melakukan patroli kewilayahan. Dalam patroli tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 43 balon udara. Setiap merayakan Hari Raya Idul Fitri masyarakat Ponorogo memiliki tradisi menerbangkan balon udara. Sebagian lagi, balon udara tersebut ditambah petasan yang akan meledak ketika di udara.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement