REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Air Nav Indonesia mengungkapkan penerbangan balon udara tanpa awak harus mengikuti prosedur. Jika tidak, gangguan balon tersebut sangat signifikan untuk keselamatan penerbangan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak tegas setiap orang yang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan balon udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 411. "Sesuai aturan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan dua tahun atau paling banyak denda Rp 500 juta," kata Budi di PoskoTingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu 2018, Ahad (17/6).
Jika penerbangan balon udara tanpa prosedur, menurutnya akan membahayakan keselamatan penerbangan karena bisa menabrak pesawat. Terlebih, hal tersebut juga akan dipertanyakan bagaimana pemerintah mengawal prestasi pencabutan pelarangan terbang (EU Flight Ban) maskapai penerbangan Indonesia yang baru didapatkan pada Kamis (14/6).
Untuk itu, Budi mengimbau masyarakat bisa melakukan tradisi penerbangan balon udara sesuai dengan prosedur. "Kami mengimbau agar masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan ini untuk kepentingan keselamatan penerbangan," ujar Budi.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan syarat penerbangan balonudara hanya boleh setinggi 150 meter dan di luar radius bandara sepanjang 15 kilometer. Selain itu, balon udara juga harus diikat sehingga saat diterbangkan tidak menjadi balon bebas yang mengganggu lalu lintas pesawat terbang.