REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bisa mengundangkan sendiri draf PKPU pencalonan caleg. Draf PKPU itu menjadi polemik lantaran memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak melakukan intervensi atas pengundangan salah satu aturan teknis pemilu tersebut. "Saran saya, pemerintah dalam hal ini bisa mendorong orang melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA), daripada menghalangi proses administrasinya (pengundangannya)," ujar Jimly saat dijumpai wartawan di kediaman Oesman Sapta Odang, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).
Draf PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM). Penolakan pengundangan itu dilakukan karena pemerintah menganggap aturan larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Meski tindakan pemerintah didasari alasan yang baik, Jimly menilai tindakan mereka akan menjadi preseden buruk bagi lembaga lain. Jika pemerintah saat ini menolak pengundangan PKPU, maka akan menegaskan semua lembaga juga akan tunduk kepada wibawa pemerintah.
Ia menambahkan kewenangan) KPU sebagai lembaga terkait yang mendapat kewenangan pembuatan regulasi pemilu menjadi sia-sia. “Itu kedepannya tidak hanya berlaku buat KPU, tapi juga lembaga lain, seperti Bank Indonesia, KPK bisa ditekan pemerintah," kata dia.
Karena itu, Jimly menyarankan pemerintah menyerahkannya kepada masyarakat. "Nanti banyak kok orang yang tidak setuju dan akan gugat PKPU ke MA. Pemerintah tak usah ikut campur," tegas Jimly.
Sebelumnya, DirekturJenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum-HAM, Widodo Ekatjahjana, mengatakan draf PKPU pencalonan caleg telah dikembalikan kepada KPU. Kemenkumham meminta KPU kembali melakukan sinkronisasi atas aturan tersebut.
"Kami sampaikan kembali (kepada KPU). Supaya dilakukan sinkronisasi atau penyelarasan oleh KPU," ujar Widodo lewat pesan singkat kepada Republika, Selasa (12/6) lalu.
Larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg tercantum pada pasal 7 ayat 1 huruf (h) draf PKPU Pencalonan Anggota DPR,DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Aturanitu berbunyi 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.