REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 200 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Pemberian remisi tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
"Yang kami usulkan 1200, tapi baru disetujui 200. Sisanya menyusul," ujar Kepala Bidang Pembinaan Lapas Cipinang, Muda Husni di Lapas Cipinang, Jumat (15/6).
Remisi tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dalam rangka Idul Fitri, kementerian memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 80.430 narapidana di seluruh Indonesia yang beragama Islam pada Hari Raya Idul Fitri1439 H.
Menurut Husni, sebanyak 60 persen narapidana di Cipinang merupakan narapidana kasus narkoba, sedangkan sisanya narapidana kriminal umum. Setelah menjalankan sholat Idul Fitri, para narapidana diberi kesempatan untuk bertemu dengan keluarga mereka dengan waktu kunjungan dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utamimenjelaskan bahwa dari sebanyak 80.430 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 446 narapidana langsung bebas. Sedangkan 79.984 masih harus menjalani sisa masa hukuman.
Dari jumlah tersebut, 51.775 narapidana mendapat remisi sebanyak 1 bulan, 21.399 sebanyak 15 hari, 6.125 sebanyak 1 bulan 15 hari, dan 1.131 sebanyak 2 bulan. "Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan)," ujar Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan resminya, Kamis (14/6).