Senin 11 Jun 2018 14:09 WIB

Denny Indrayana: RUU KUHP Bikin Korupsi Jadi Kejahatan Biasa

Pengaturan dalam delik khusus tidak lagi diprioritaskan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
 Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana menuturkan, rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum pidana (RUU KUHP) yang saat ini dibahas di DPR perlu dikawal dengan serius dalam konteks agenda pemberantasan korupsi. Persoalannya, bukan hanya pilihan memasukkan atau tidak delik korupsi ke KUHP.

"Tapi lebih jauh adalah soal komitmen pemerintah dan DPR dalam agenda penting pemberantasan korupsi, bersama-sama dengan pemberantasan narkoba, terorisme, pencucian uang, dan kejahatan luar biasa lainnya," ujar mantan wakil menteri hukum dan HAM pada era Presiden SBY itu, Senin (11/6).

Baca juga: Alasan KPK Tolak Korupsi Masuk KUHP

Denny menjelaskan, mengembalikan korupsi pada KUHP dapat dimaknai bahwa politik hukum negara kembali melihat korupsi secara normal dan tidak lagi luar biasa. Sehingga, pengaturan dalam delik khusus tidak lagi diprioritaskan.

Selain itu, menurut Denny, strategi pemberantasan korupsi yang umum lewat KUHP mengganggu eksistensi KPK dan pengadilan tipikor yang keberadaannya berbingkai pendekatan luar biasa melalui pengaturan tindak pidana khusus, bukan lewat KUHP.

"Pasal-pasal korupsi di RKUHP, termasuk yang diadopsi berdasarkan UNCAC, tidak akan bisa ditangani KPK. Karena UU membatasi KPK hanya bisa menangani kasus berdasarkan UU Tipikor. Itu kembali menegaskan bahwa RKUHP tidak membantu komitmen penguatan KPK," ucap dia.

Baca juga: DPR: Kami akan Pelajari Apa yang Diprotes KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sarifuddin Sudding memastikan bahwa pembahasan  RUU KUHP sudah melalui pembahasan yang cukup alot dan telah melibatkan berbagai pihak. DPR bertekad RUU KUHP akan rampung pada HUT ke-73 kemerdekaan Republik Indonesia mendatang. Selama ini pembahasan RUU KUHP tak kunjung tuntas sejak diajukan pemerintah ke DPR RI pada 11 Desember 2012 silam.

"Masukan-masukan yang disampaikan oleh stakeholder telah diakomodir secara sedemikian rupa dalam KUHP. Karena kita semua sadar bahwa aturan aturan yang ada dalam hukum pidana harus juga mengakomodir nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat," kata politikus Partai Hanura itu saat dikonfirmasi, Sabtu (9/6).

Baca juga: KPK: Kami Sudah Ingatkan Sejak Awal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement