Senin 11 Jun 2018 00:02 WIB

Warga Binaan Terancam tak Bisa Nyoblos di Pilgub Sumut

Salah satunya di Lapas Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATUBARA -- Narapidana atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatra Utara (Sumut) masih ada yang terancam tidak dapat menggunakan suaranya pada pilgub 2018. Salah satu persoalan ini muncul di Lapas Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

Kurang dari 50 persen warga binaan di lapas ini terancam tidak dapat menggunakan suaranya pada pilgub Sumut. Komisioner KPU Batubara Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Taufik Abdi Hidayat mengatakan, penghuni Lapas Labuhan Ruku yang memenuhi syarat masuk daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 555 orang.

"Tapi masih 253 yang sudah memiliki KTP elektronik maupun surat keterangan," kata Taufik.

Taufik mengatakan, Kemenkum HAM dan Pemkab Batubara telah menyepakati perekaman data para penghuni lapas agar memiliki KTP elektronik maupun surat keterangan. Namun, hingga saat, ini belum seluruh penghuni Lapas Labuhan Ruku melakukan perekaman data.

"Kalau kami, KPU, kewenangannya hanya sampai pada mendata dan memverifikasi siapa yang memenuhi syarat ikut memilih. Karena perekaman data mereka itu ada pada pemerintah daerah," ujar dia.

Selain 555 penghuni lapas yang berstatus warga Batubara, beberapa penghuni lain yang merupakan warga Sumut, tetapi dari luar Batubara, juga banyak yang menghuni lapas tersebut. KPU Batubara akan memfasilitasi mereka dengan fomulir A5 atau formulir pindah memilih.

"Kalau mereka tidak memiliki formulir tersebut dan juga menunjukkan KTP elektronik maupun surat keterangan maka mereka tidak dapat memberikan hak suaranya," kata Taufik.

Issha Harruma

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement