Sabtu 09 Jun 2018 07:21 WIB

Pemerintah Beri Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bendungan Ciawi

Pembebasan lahan untuk proyek bendungan Ciawi dan Sukamahi ini berlarut-larut

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Budi Raharjo
Suasana permukiman serta bangunan vila dan hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/5).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Suasana permukiman serta bangunan vila dan hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah akhirnya memberikan uang ganti rugi untuk pembebasan lahan proyek bendungan Ciawi dan Sukamahi Kabupaten Bogor, Jumat (8/6). Ganti rugi diberikan untuk 86 bidang tanah yang ada di wilayah Desa Cipayung Kecamatan Megamendung.

Camat Megamendung Hadijana menyebut pembebasan lahan untuk dua bendungan ini belum mencapai setengahnya. Menurut informasi yang ia dapatkan, total bidang lahan dua bendungan ini mencapai 1.200 bidang.

"Paling baru 25 sampai 30 persen pembebasan lahannya. Masyarakat masih menunggu kapan pembayaran lahan mereka," ujar Hadijana di aula kantor Kecamatan Megamendung, Jumat (8/6).

Ia mengakui pemerintah telah memasang patok pada lahan yang ditetapkan. Namun ganti rugi masih menunggu kelanjutannya.

Para pemilik lahan sendiri mengeluh tidak bisa menjual lahannya ke pihak lain karena pemerintah telah menetapkan untuk proyek bendungan. Meskipun sebetulnya mereka masih bisa mengolah lahan itu sebelum menerima pembayaran sesuai aturan yang berlaku. "Ini juga kami berusaha mendorong pemerintah pusat untuk mempercepat pembayaran uang ganti rugi tersebut," kata Hadijana.

Hadijana menduga pemerintah belum membayarkan uang ganti rugi akibat keterbatasan anggaran. Total dana yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan sendiri sekitar 800 hingga 900 miliar rupiah.

Pembayaran uang ganti rugi diakui melibatkan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Pembayaran dibagi menjadi dua, yakni sebanyak 29 bidang pada pagi hari dan dilanjutkan 59 bidang pada siang hari. Hadijana menyatakan tidak ada kendala dalam proses pembayarannya.

Pembebasan lahan untuk proyek bendungan Ciawi dan Sukamahi ini dikatakan terus berlarut-larut. Hadijana menyatakan prosesnya sudah berlangsung selama sekitar empat tahun sejak 2014. "Pembayaran sebetulnya ditargetkan selesai tahun ini. Sekitar September 2018 untuk seluruh bidang," ujarnya.

Sampai saat ini, Hadijana menyebutkan lahan yang telah dibebaskan antara lain di wilayah Desa Cipayung dan Sukakarya sedangkan di Gadog baru untuk akses masuk bendungan Sukamahi. Lahan yang belum dibebaskan sampai sekarang seperti di wilayah Desa Sukamaju, Sukamahi dan sebagian kecil Sukakarya dan Cipayung.

Salah seorang warga di Desa Gadog Triadi mengaku menerima ganti rugi sesuai hasil taksiran harga tanah yang diajukan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lahan tersebut sebetulny masih produktif untuk berkebun, namun ia mengaku merelakannya untuk pembangunan bendungan.

"Tanah saya dibayar sebesar Rp1,48 juta. Alhamdulillah sudah saya terima. Pembayaran dilakukan dengan baik," ujar pria berusia 49 tahun ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement