Jumat 08 Jun 2018 16:31 WIB

Bangunan di Pulau Reklamasi Disegel, Ini Kata Fahira Idris

Warga makin resah dengan reklamasi apalagi akses ke pulau-pulau reklamasi dibatasi

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Bilal Ramadhan
Spanduk penutupan terpampang didepan pintu masuk Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Spanduk penutupan terpampang didepan pintu masuk Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator atau anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris menilai langkah Pemprov DKI Jakarta menyegel dua pulau reklamasi C dan D adalah tindakan tepat. Sebab, ia menilai proyek reklamasi Teluk Jakarta, terutama seluruh aktivitas pembangunan di kedua pulau itu melanggar banyak ketentuan dan belum memiliki izin lengkap dari Pemprov DKI Jakarta.

"Era pembiaran terhadap penerobosan aturan yang menurunkan wibawa negara sudah berakhir di Jakarta," kata Fahira dalam keterangan tertulis pada wartawan, Jumat (8/6).

Ia menilai ketegasan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel dua pulau itu bukan hanya untuk menegakan aturan. Tetapi mengembalikan wibawa negara yang selama ini begitu gamang melihat berbagai pelanggaran proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut dia, mayoritas warga DKI Jakarta sudah lama jengah melihat berbagai pelanggaran yang terjadi pada proyek reklamasi Teluk Jakarta. Warga semakin resah melihat ada kesan pembiaran atas berbagai pelanggaran aturan dan hukum.

"Terlebih, akses ke pulau-pulau palsu ini begitu dibatasi bahkan ada pembatasan peliputan oleh media massa," tutur dia.

Ketua Komite III DPD itu beranggapan, isu proyek reklamasi Teluk Jakarta bukanlah isu yang elitis atau hanya dipahami segelintir orang. Ia mengatakan, isu reklamasi sudah menjadi obrolan di warung-warung kopi, perbincangan hangat di media sosial, topik panas di forum-forum diskusi mahasiswa, dan dijadikan isu perlawanan berbagai komunitas dan organisasi kemasyarakatan.

Dengan demikian, ia menilai, warga sudah paham apa yang terjadi pada proyek reklamasi Teluk Jakarta, kepentingan siapa yang dilindungi dalam proyek ini, dan siapa yang paling diuntungkan dari proyek ini. Serta kerusakan lingkungan seperti apa yang sudah dan akan dihasilkan pembangunan pulau palsu itu.

"Penyegalan ini adalah jawaban keresahan dan kegundahan warga Jakarta terhadap berbagai pembiaran pelanggaran aturan proyek reklamasi," kata Fahira.

Ia menilai penyegelan itu bukan hanya menunaikan janji kampanye, tetapi cara bagaimana pemerintah sebagai pemegang mandat rakyat tegas menujukkan di mana sebenarnya berdiri. Sebagai informasi, saat ini, jumlah bangunan di pulau C dan D mencapai 932 unit, terdiri dari 212 unit rukan, 409 rumah tinggal tapak ukuran 60, serta 311 unit rumah dan rukan yang masih setengah jadi.

Walau kedua pulau tersebut sudah pernah disegel sebelumnya, tetapi berdasarkan hasil audit Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta jumlah bangunannya malah bertambah banyak. Padahal sebelumnya, jumlah unit bangunan di dua pulau tersebut lebih sedikit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement