REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim seluruh daerah yakni sebanyak 542 daerah telah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam APBD masing-masing. Hal ini berdasarkan hasil konfirmasi dari Dinas dan/atau Badan yang menangani Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD/BPKAD) Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
''Dengan seluruh 542 daerah telah menganggarkan THR dalam APBD masing-masing, maka ini menunjukkan bahwa semua daerah memiliki komitmen untuk membayarkan THR bagi pegawai masing-masing,'' sebut Kemendagri dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id pada Kamis (7/6).
Kemendagri menyebut pemerintah memberikan penghargaan kepada seluruh daerah atas hal tersebut. Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan seluruh daerah dan memfasilitasi secara administratif terkait proses penyesuaian anggaran bagi daerah yang membutuhkan.
Adapun rincian besaran THR daerah adalah sebagai berikut:
a. THR diberikan sebesar Gaji Pokok: sebanyak 153 daerah.
b. THR diberikan sebesar Gaji Pokok dan Tunjangan diluar TPP (Tukin): sebanyak 77 daerah.
c. THR diberikan sebesar Gaji Pokok dan Tunjangan, kecuali Tunjangan Beras dan Tunjangan Askes: sebanyak 1 daerah.
d. THR diberikan sebesar Take Home Pay (THP) bulan Mei 2018: sebanyak 297 daerah;
e. THR diberikan sebesar THP (TPP masih dibahas: sebanyak 7 daerah.
f. THR diberikan sebesar THP (TPP tidak dibayarkan seluruhnya): sebanyak 2 daerah.
g. THR diberikan sebesar THP dikurangi dengan Tunjangan Beras: sebanyak 3 daerah;
h. THR diberikan sebesar THP dikurangi Tunjangan Kemahalan: sebanyak 2 daerah.
Dari jumlah tersebut, THR yang sudah dan atau terjadwal dibayarkan sampai dengan Rabu (6/6) yakni sebanyak 384 daerah (70,85 persen) terdiri dari 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten. Sementara berdasarkan hasil konfirmasi kepada daerah-daerah yang baru menganggarkan THR sebesar gaji pokok (153 daerah) dan/atau yang lebih rendah dari penghasilan bulan Mei 2018 (78 daerah), sebagian besar daerah telah menyatakan komitmennya untuk melakukan penyesuaian.
Ini dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tgl 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan cara beberapa cara.
Yakni pergeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia. Penyediaan anggaran THR tersebut dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD, yang selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPRD paling lambat 1 bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD dimaksud, baru setelah itu harus dimasukkan penganggarannya dalam Perubahan APBD.
THR ASN diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Hal ini ditetapkan Pemerintah pada tanggal 23 Mei 2018 dalam PeraturanPemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.