Jumat 08 Jun 2018 14:24 WIB

Siapkan 1.200 Halaman Pleidoi, Fredrich Minta Sidang Ditunda

Fredrich Yunadi sebelumnya dituntut 12 tahun penjara terkait kasus Setya Novanto.

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Fredrich Yunadi meminta penundaan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) kepada majelis hakim. Ia beralasan, pleidoi yang direncanakan berjumlah 1.200 halaman tersebut belum selesai.

"Penasihat hukum secara resmi sudah membuat surat ke yang mulia karena pleidoinya belum selesai jadi mengajukan permohonan supaya ditunda," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (8/6).

Fredrich sebelumnya telah dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa menilai Fredrich terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-el.

"Di sini ada surat resmi tim penasihat hukum saudara yang pada pokoknya menyatakan hari ini tidak bisa mengikuti persidangan karena pleidoi sedang dalam penyelesaian akhir dan minta ditunda tanggal 21 atau 22 Juni," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri.

Menurut Fredrich, pihaknya telah menyelesaikan 602 halaman dari perkiraan 1.200 halaman pleidoi. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang selanjutnya pada 22 Juni 2018.

"Izin waktunya pagi yang mulia karena pembelaan cukup panjang, ada 2 versi sehingga mohon izin menyita waktu cukup lama karena akan membacakan pembelaan dimana terpaksa panjang lebar karena dalam surat tuntutan kami menemukan pemalsuan-pemalsuan rekayasa yang dilakukan penuntut umum," ungkap Fredrich.

Atas permintaan Fredrich itu, hakim Saifuddin meminta Fredrich nantinya membuat resume sehingga hanya poin-poin penting dalam pleidoi yang dibacakan di persidangan. "Kami lampirkan dengan bukti rekaman yang selama kita sidang untuk membuktikan apa yang ditulis dalam tuntutan JPU itu kalau di rekaman mengatakan tidak tahu ternyata penuntut umum mengatakan tahu, pemalsuan-pemalsuan itu yang kami lampirkan di persidangan," kata Fredrich.

Merespons Fredrich, jaksa Takdir Suhan meminta tidak ada lagi penundaan pembacaan pleidoi. "Mohon jadi catatan ucapan terdakwa saat ini menjadi jaminan tidak ada penundaan pleidoi karena kami sudah menyusun tuntutan satu minggu ini, jadi ada jaminan untuk pembacaan pleidoi terdakwa dan penasihat hukum," kata Takdir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement