Jumat 08 Jun 2018 04:41 WIB

Bupati Tulungagung-Wali Kota Blitar Diminta Menyerah ke KPK

Bupati Tulungagung nonaktif dan Wali Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka.suap.

Red: Nur Aini
Polisi berjaga di depan rumah dinas Wali Kota Blitar saat sejumlah penyidik KPK melakukan penggeledahan di Blitar, Jawa Timur, Kamis (7/6).
Foto: Antara/Irfan Anshori
Polisi berjaga di depan rumah dinas Wali Kota Blitar saat sejumlah penyidik KPK melakukan penggeledahan di Blitar, Jawa Timur, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar untuk menyerahkan diri ke KPK.

"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6) dini hari.

Saut mengatakan, dalam dua perkara korupsi tersebut, KPK meyakini telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk juga menetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai tersangka. KPK baru saja menetapkan Syahri dan Samanhudi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.

Sementara itu, dalam kesempatan sama, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa sebenarnya sudah ada niat dari dua kepala daerah itu untuk menyerahkan diri ke KPK. "Informasi terakhir yang kami amankan itu lima orang. Tadi memang sempat beredar informasi ada keinginan untuk menyerahkan diri. Namun, saya kira sampai saat ini kan belum terjadi peristiwa tersebut," kata Febri.

Oleh karena itu, kata dia, KPK masih mengimbau agar dua kepala daerah itu bersikap kooperatif dan menyerahkan diri pada KPK. Untuk perkara di Tulungagung, yang diduga sebagai penerima adalah Syahri Mulyo (SM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), dan Agung Prayitno (AP) dari pihak swasta. Sementara itu, yang diduga sebagai pemberi adalah Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor.

Untuk perkara di Blitar, yang diduga sebagai penerima adalah Muh Samanhudi Anwar (MSA) dan Bambang Purnomo (BP) dari unsur swasta. Sementara itu, yang diduga sebagai pemberi adalah Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor.

"Diduga pemberian oleh SP kepada Bupati Tulungagung melalui AP sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung," kata Saut.

Pemberian tersebut diduga adalah pemberian ketiga. Sebelumnya, Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar.

"Tersangka SP adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018," ungkap Saut.

Sementara itu, kata Saut, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari SP melalui BP senilai Rp 1,5 miliar terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.

"Fee ini diduga bagian dari delapan persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen yang disepakati. Sedangkan, dua persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas," kata Saut.

Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp 2,5 miliar (dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu), bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.

Baca: KPK: Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Tersangka

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement