Kamis 07 Jun 2018 23:00 WIB

Mahyudin Nilai Kemenristek tak Perlu Awasi Medsos Mahasiswa

Ketua MPR menilai pengawasan itu sebaiknya dilakukan oleh Kemenkominfo

Sosialisasi Empat Pilar oleh Wakil Ketua MPR Mahyudin
Foto: MPR
Sosialisasi Empat Pilar oleh Wakil Ketua MPR Mahyudin

REPUBLIKA.CO.ID, SANGATTA -- Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan setuju jika penggunaan telepon seluler dan media sosial diawasi. Namun, Mahyudin menilai tidak perlu Kementerian Ristek dan Pendidikan tinggi sampai harus mendata setiap kepemilikan telepon seluler milik para mahasiswa.

"Menurut saya, penggunaan telepon harus  diawasi, tetapi tak perlu Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi mendata kepemilikan telepon seluler para mahasiswanya. Cukup Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melakukannya," kata Wakil Ketua MPR Mahyudin disela-sela sosialisasi Empat Pilat di Sangatta, Kalimantan Timur, Kamis (6/6).

Sebelumnya kementerian Ristekdikti melontarkan wacana akan mendata telepon seluler dan media sosial milik mahasiswa untuk mencegah paham radikalisme. Lebih lanjut Mahyudin justru mempertanyakan bagaimana secara teknis mengawasinya. Mahyudin mempertanyakan apakah Kemristekdikti memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut.

"Itu tugad Kominfo, serahkan saja ke Kominfo yang punya kemampuan dan alat untuk memblokir situs-situs yang menyebarkan paham radikalisme," kata Mahyudin.

Menurut Mahyudin, hal itu akan membuang-buang biaya dan waktu saja jika dilakukan oleh Kemrsistekdikti dan satu per satu mahasiswa yang diawasi.

Sebelumnya, Menristekdikti Nasir mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk menelusuri penyebaran paham radikalisme melalui media sosial (medsos), terutama di tingkat mahasiswa. Nasir mengatakan, medsos menjadi pembelajaran yang paling mudah di era digital oleh karena itu perlu mendapatkan pengawasan khusus.

Adapun jika di media sosial ada indikasi paham radikal, maka pemerintah akan memanggil pihak yang bersangkutan untuk ditelusuri lebih lanjut. Sebelumnya, Nasir telah meminta kepada rektor untuk mulai mendata nomor telepon seluler dan akun media sosial mahasiswa sejak penerimaan mahasiswa baru. Dia pun menegaskan, pendataan tersebut diberlakukan untuk semua kampus tanpa terkecuali.

Menurut Nasir, hal itu bertujuan sebagai bentuk monitoring, menyusul adanya indikasi radikalisme di kampus. Pendataan tersebut juga diklaim akan mempermudah monitoring yang dilakukan oleh Kemenristekdikti bersama BNPT dan BIN.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement