Kamis 07 Jun 2018 12:37 WIB

Jokowi Dapat Laporan Pemda Bisa Bayarkan THR untuk PNS

Jokowi menerima laporan dari 542 pemda sudah 380-an yang membayar THR.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Muhammad Hafil
THR dan Gaji ke-13 untuk PNS/TNI-Polri dan Pensiunan
Foto: republika
THR dan Gaji ke-13 untuk PNS/TNI-Polri dan Pensiunan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan polemik pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS yang dibebankan ke pemerintah daerah (Pemda) sudah selesai. Sebab, Jokowi menerima laporan hampir semua daerah sudah bisa menyelesaikan pembayaran tunjangan tersebut.

Dari 542 pemda yang menganggarkan sekitar 380-an pemda sudah selesai memberikan THR. "Sudah, sudah semua. Ini tinggal proses penyelesaian saja. Ada yang mungkin diberikan minggu yang lalu. Ada yang sudah diberikan minggu ini. Jadi tinggal sehari dua hari inilah akan diselesaikan oleh pemerintah daerah," ujar Jokowi, Kamis (7/6).

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan sejauh ini belum ada pemda yang menolak kebijakan kenaikan anggaran gaji ke-13 dan THR  untuk PNS. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Kemendagri Syarifuddin menjelaskan, pada tahun ini memang ada besaran yang dinaikkan untuk PNS, yakni tunjangan kinerja.

"Tidak ada yang menolak. Soal besaran memang ada satuitemuntuk PNS kalau dulu tidak termasuk tunjangan kinerja, sekarang ikut di dalamnya. Hanya itu," ujar Syarifuddin, Selasa (5/6).

Baca juga: Sejumlah Pemda tak Sanggup Keluarkan THR untuk PNS

Peanggaran gaji ke-13 dan THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 dan PP Nomor 19 Tahun 2018 diperjelas lagi bahwa pembayaran kenaikan gaji ke-13 dan THR tersebut disesuaikan dengan kondisi fiskal masing- masing daerah.

Apabila kondisi fiskal tidak memadai pada bulan ini, maka kekurangannya bisa dibayarkan pada bulan selanjutnya saat menerima Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. "Bagi daerah yang ada keterbatasan kemampuan dana maka boleh dibayar pada bulan berikutnya.Kantidak dipaksakan bulan ini. DAU turun tiap bulan. Itu sudah diamanatkan dalam pp, sudah perintah," tutur Syarifuddin.

Baca juga: APBD dan Cermin Pemerintah Pusat" href="http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/18/06/06/p9w6nd430-thr-pns-dari-apbd-dan-cermin-pemerintah-pusat" target="_blank" rel="noopener">THR PNS dari APBD dan Cermin Pemerintah Pusat

Baca juga: Kemendagri Larang Pemda Berikan THR untuk Pegawai Honorer

Untuk implementasinya, kata Syarifuddin, Kemendagri juga sudah membuatkan panduan untuk daerah bagaimana cara menyediakan anggarannya. Pertama, pemda boleh menggunakan belanja tidak terduga. Kedua, apabila tidak cukup lagi, maka dapat melakukan penjadwalan ulang kegiatan. Kemudian ketiga, menggunakan kas pemda yang tersedia.

 

Daerah tak sanggup

Sementara itu, sejumlah pemda dikabarkan tak sanggup mengeluarkan uang untuk membayar THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini misalnya, mengaku keberatan terkait penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membayarkan THR untuk PNS. Sebab, APBD yang ada saat ini sudah jelas peruntukkannya. 

Artinya, tidak bisa tiba-tiba mengubah dana yang seharusnya untuk pembangunan, dijadikan untuk THR. "Ya, gimana, kami dapat uang dari mana? Kami kan ndak bisa tiba-tiba, semua sudah ter-floating anggarannya dan itu semua harus sesuai persetujuan DPRD Surabaya," kata Risma di Surabaya, Rabu (6/6).

Hal yang sama dialami Kabupaten Bulungan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Sekretaris Kabupaten Bulungan Syafril bingung ketika menerima surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri) terkait pemberian THR dan gaji ke-13. Sebab, kondisi keuangan daerahnya sedang buruk. APBD terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Namun, mereka harus membayar THR dan gaji ke-13 yang nilainya jauh lebih besar daripada tahun lalu.

Dengan kondisi itu, tahun lalu PNS di Kabupaten Bulungan tidak mendapat THR sebesar gaji pokok sebagaimana PNS di daerah lain. "THR digantikan dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini dilakukan lantaran kondisi keuangan sangat terbebani dan tidak mampu mengakomodasi seluruhnya," jelas Syafril.

Sementara, Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Ryaas Rasyid mengatakan, masih ada daerah yang tidak sanggup untuk mengeluarkan THR dan gaji ke-13. Tidak semua daerah, kata dia, memiliki anggaran berlebih seperti Jakarta dan daerah maju lainnya.

"Kalau daerah kaya seperti DKI, Kaltim, Riau, Sumsel, mungkin tidak ada masalah, tapi NTT, NTB, Papua, Maluku kan situasi Indonesia tidak seragam. Makanya harus dengar suara mereka juga," ujar Ryaas kepada Republika.co.id, Rabu (6/6).

Baca juga: Soal THR, Pemerintah Disarankan Berbagi Tanggung Jawab

Baca juga: BPKP: Pemda Bisa Merevisi APBD untuk Bayar THR PNS

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 dari APBD Berpotensi Terjadi Penyimpangan

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement