Kamis 07 Jun 2018 00:01 WIB

KPK Dalami Aliran Dana KTP-El ke Sejumlah Anggota DPR

Azis Syamsuddin dan Olly Dondokambey diantara yang diperiksa KPK.

Rep: Dian Fath R/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (6/6).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (6/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sepekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR RI terkait kasus korupsi KTP-Elektronik. Sejak Senin (4/6) sampai Rabu (6/6) sejumlah nama seperti, Ketua Komisi VI DPR, Teguh Juwarno, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairuman Harahap sampai Markus Nari dan Miryam S. Haryani diperiksa kembali oleh penyidik KPK.

Seperti pada Rabu (6/6) KPK memeriksa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Azis Syamsuddin dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Usai diperiksa, Aziz mengakui dirinya mengenal keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Azis mengenal Irvanto lantaran aktif sebagai pengurus Partai Golkar.

"Pak Irvanto kan pengurus Golkar. Waduh saya nggak hafal jabatannya apa, saya nggak hafal," kata Azis di Gedung KPK Jakarta.

Azis enggan menjawab lebih lanjut saat dicecar hubungan dirinya dengan Irvanto dalam kasus KTP-El ini. "Silakan ke penyidik aja ya, makasih. Sudah saya sampaikan ke penyidik," tuturnya.

Sementara Olly mengaku tak pernah bertemu dengan Irvanto maupun Made Oka. "Sama kayak dulu-dulu saja. Berbeda cuma ditanyai apa pernah bertemu Oka sama Irvanto, gitu saja," kata mantan Wakil Ketua Banggar DPR itu.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan saksi dari sejumlah anggota DPR RI dan lainnya terkait klarifikasi informasi aliran dana dan fakta persidangan KTP-El. "Saksi ini tadi kita periksa tidak terlalu lama ya karena beberapa fakta di konfirmasinya konfirmasi tahap awal," kata Febri.

Irvanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto, pada 28 Februari 2018 lalu. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera.

Irvanto juga diduga ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-El. Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-El.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012. Uang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Made Oka adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura. Ia diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS. Penerimaan melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-El. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement