Rabu 06 Jun 2018 14:53 WIB

Politikus Golkar Divonis Empat Tahun Penjara

Aditya terbukti menyuap ketua PT Manado terkait kasus hukum yang menjerat ibunya.

Aditya Anugrah Moha
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Aditya Anugrah Moha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis itu karena Aditya terbukti menyuap ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aditya Anugrah Moha telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan dakwaan kedua pertama," kata ketua majelis hakim Mas'ud di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/6).

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jkasa meminta agar Aditya Moha divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. 

Vonis itu diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri atas Mas'ud, Hastoko, Haryono, Ugo dan Muhammad Idris Muhammad Amin. Aditya menyuap ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sebesar 110 ribu dolar Singapura dan menjanjikan 10 ribu dolar Singapura. 

Dia terbukti berdasarkan dakwaan pertama kesatu dari pasal 5 ayat (1) huruf a dan dakwaan kedua pertama pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa dan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa sebagai anggota DPR tidak memberi contoh teladan kepada masyarakat," tambah hakim Ugo.

Uang itu diberikan dalam dua tahap. Pertama, sebesar 80 ribu dolar Singapura agar Sudiwardono sebagai ketua Pengadilan Tinggi Manado mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan dan tahap. 

Kedua sebesar 30 ribu dolar Singapura dari janji 40 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono sebagai ketua majelis banding. Dana itu agar ibunda Aditya Moha, Marlina Moha Siahaan, dinyatakan bebas.

Mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis terkait kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) juga memerintahkan agar Marlina ditahan.

Aditya lalu mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Manado. Kerabat Marlina, Wakil Ketua PT Palu Lexsy Mamonto lalu menyampaikan kepada Sudiwardono bahwa ada saudaranya yang meminta tolong.

Selanjutnya, Sudiwardono dihubungi seseorang yang dipanggil "ustaz”, yaitu Aditya. Kemudian, Aditya memperkenalkan dirinya sebagai anggota DPR dan anak dari Marlina Moha.

"Terdakwa benar memberikan kepada Sudiwardono ketua PT Manado di rumah Sudiwardono pada 12 agustus 2017 sebesar 80 ribu dolar Singapura dengan maksud agar Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan penahanan dalam pemeriksaan banding dan pada 3 Oktober 2017 sebesar 30 ribu dolar Singapura di hotel Alila sehingga unsur memberi benar adanya," kata anggota majelis hakim Ugo .

Terhadap putusan itu Moha langsung menerimanya. "Dengan mengucapkan bismillah dan setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, Insya Allah di belakang ada istri dan keluarga besar saya, dan yang saya lakukan demi ibu saya, apapun konsekuensinya saya bersedia demi memperjuangkan harkat dan martabat ibu saya sehingga apa pun putusan majelis saya terima sebagai seorang anak," kata Aditya Moha.

Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement