Selasa 05 Jun 2018 04:19 WIB

Mengapa Larangan Eks Narapidana Korupsi Nyaleg Ditolak?

Larangan narapidana kasus korupsi ikut pileg dianggap melanggar undang-undang.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto(kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman (Kanan)  melakukan salam komando usai  pertemuan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, (6/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto(kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman (Kanan) melakukan salam komando usai pertemuan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Fauziah Mursid, Dian Erika

Upaya KPU untuk memberikan pengajaran politik yang benar dan bersih sepertinya menghadapi dinding besar. Kebijakan KPU melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri menjadi legislator pun mengalami perlawanan sengit.

Kemarin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan tidak bersedia menandatangani draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif yang memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk Pileg 2019. Yasonna beralasan, substansi yang dalam PKPU tersebut bertentangan dengan undang-undang.

"Jadi, nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).

Menurut Yasonna, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan akan memanggil Komisi Pemilihan Umum. Dalam pemanggilan tersebut, pihaknya akan menjelaskan kepada KPU bahwa draf PKPU tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang di atasnya, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

PKPU tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya pernah menganulir pasal mantan narapidana ikut dalam pilkada pada 2015 lalu. "Kita ini sedang membangun sistem ketatanegaraan yang baik. Tujuan yang baik jangan dilakukan dengan cara yang salah," ujar Yasonna.

Mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengaku memahami niat baik dan tujuan dari KPU. Namun, menurut Yasonna, jangan sampai menabrak ketentuan UU.

Pemerintah akan meminta KPU merevisi draf PKPU tersebut. Hal itu juga pernah dilakukan Kemenkumham kepada kementerian lainnya terkait peraturan yang bertentangan dengan UU. Yasonna menegaskan lagi bahwa yang bisa menghilangkan hak berpolitik seseorang adalah keputusan pengadilan.

Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali, mengatakan, DPR menanti sikap akhir Kemenkumham terkait draf aturan yang juga memuat larangan caleg mantan narapidana kasus korupsi. Sebab, menurut Amali, kewenangan pengesahan draf PKPU berada di tangan menkumham.

Amali menegaskan, menkumham hanya akan mengesahkan draf yang sesuai dengan UU. "Kalau tidak sesuai dengan undang-undang maka Kemenkumham tidak berani melakukan pengundangan atau pencantuman di lembaran negara," ujar Zainuddin.

Sinyal dari Presiden Joko Widodo yang ditunjukkan dengan pernyataannya beberapa waktu lalu juga, kata Amali, belum pasti menentukan nasib draf PKPU pencalonan caleg ini.  "Presiden sama, Presiden tetap sesuai undang-undang dan tidak ada permintaan untuk itu," ujar Amali.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham, Widodo Ekatjahyana, mengatakan ada sejumlah mekanisme yang harus dilakukan KPU saat mengajukan draf PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk disahkan. Jika draf PKPU itu bertentangan dengan peraturan di atasnya, Kemenkum-HAM bisa menolak pengesahan itu.

Pengesahan draf PKPU menjadi PKPU tidak hanya sekedar diberi nomor. Ada mekanisme dan ketentuan agar draf PKPU itu bisa disahkan. Dalam hal ini KPU harus membuat pernyataan yang isinya hasil telaah mereka terhadap aturan yang diajukan. Pernyataan tertulis tersebut antara lain menjelaskan dua hal.

Pertama, aturan yang diajukan oleh KPU dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Kedua, aturan yang diajukan untuk disahkan itu juga tidak boleh bertentangan dengan putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK).

Widodo membenarkan jika proses pengesahan draf PKPU yang memuat aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg itu membutuhkan waktu. "Tidak bisa sehari-dua hari (pengesahannya)," tutur dia.

Ia menjelaskan dalam konteks pengesahan draf PKPU pencalonan caleg, KPU harus menyampaikan alasan-alasan kuat yang mendasari usulannya. Sebab, draf PKPU itu memuat aturan larangan caleg mantan narapidana korupsi yang saat ini ramai menjadi perdebatan publik.

Terlebih, Widodo mengikuti perkembangan bahwa Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan DPR satu suara menyatakan usulan ini bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Maka untuk memastikannya kami menunggu pernyataan tertulis dari KPU. Jika syarat menyampaikan pernyataan ini tidak dipenuhi maka kami tidak akan proses (pengesahannya)," kata dia.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, draf PKPU sudah resmi diserahkan ke Kemenkumham. Menurut Arief, KPU dan Kemenkumham akan menggelar pertemuan setelah diserahkannya rancangan aturan ini.

"Senin (4/6) sore, kami sudah kirimkan draf PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta draf PKPU kampanye Pemilu 2019 kepada Kemenkumham," ujar Arief.

Pertemuan Kemenkumham dan KPU akan membahas soal PKPU pencalonan caleg DPD Nomor 14 Tahun 2018 yang resmi diundangkan. "Menurut undangannya, kami akan membahas hal tersebut," ujar Arief.

Dalam PKPU pencalonan caleg itu juga dicantumkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi yang ingin maju sebagai caleg. Aturan ini tercantum pada Pasal 60 Ayat 1 huruf (j) PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan caleg DPD tersebut.

Menurut Arief, setelah diserahkan kepada Kemenkumham, draf PKPU itu hanya tinggal diundangkan. Fungsi pengundangan ini, kata dia, berkaitan dengan administrasi saja. "Selama ini, praktiknya juga demikian," kata Arief.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, Kemenkumham tidak boleh melakukan intervensi dalam pengesahan draf PKPU caleg. Menurut dia, proses pengundangan terhadap draf PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di Kemenkumham hanya dilakukan secara administratif.

"Proses pengundangan draf PKPU itu mestinya administratif saja. Kemenkumham tidak boleh melakukan tindakan yang seolah-olah menguji materi ketentuan yang ada dalam rancangan PKPU itu," ujar Titi, Senin (4/6).

Titi menjelaskan, pengundangan atau pengesahan draf PKPU menjadi PKPU dalam berita negara bertujuan supaya masyarakat mengetahui produk hukum ini secara luas. Dengan demikian, pengundangan tersebut tidak dilakukan dalam rangka menyaring materi di dalam draf PKPU.

Menurut Titi, jika Kemenkumham tidak segera mengesahkan draf PKPU tersebut, bisa dikatakan bahwa mereka melakukan intervensi terhadap kemandirian KPU. "Kami memandang tidak tepat ketika Kemenkumham menyatakan ada kemungkinan jika pengajuan pengesahan draf PKPU bisa ditolak. Ini merupakan bentuk intervensi kewenangan KPU. Mekanisme revisi terhadap PKPU sudah bisa dilakukan dengan uji materi di Mahkamah Agung (MA)," kata Titi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement