REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tidak pernah menghadiri rapat terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP). Revisi KUHP tengah menjadi polemik karena dinilai bisa melemahkan KPK.
"Yang perlu kami tegaskan beberapa hari ini ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan seolah-olah KPK tidak pernah menghadiri rapat-rapat pembahasan RKUHP tersebut, kami tegaskan KPK hadir dalam sejumlah rapat pembahasan rancangan KUHP itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6).
Bahkan, kata dia, pimpinan KPK juga menghadiri kegiatan-kegiatan tertentu terkait pembahasan RKUHP itu. "Di sana kami sampaikan secara tegas bagaimana sikap KPK, bagaimana pertimbangan KPK. Apa yang disampaikan KPK kemarin, tentang RKUHP tidak datang tiba-tiba karena kajian sudah kami lakukan bahkan sejak tahun 2014 dan 2015," tuturnya.
Menurut dia, pihaknya sudah mewanti-wanti akan risiko besar bagi pemberantasan korupsi jika tindak pidana korupsi masuk ke dalam KUHP. "Jadi, kami mengirimkan surat kepada pihak terkait termasuk pada Presiden tentu saja karena kami percaya Presiden memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Jadi, ini seperti mengetuk pintu hati Presiden ya saya kira. Kita mau bawa ke mana pemberantasan korupsi ke depan kalau tetap dipaksakan, maka ada risiko besar bagi KPK dan bagi pemberantasan korupsi," ujarnya.
Ia menyatakan, bahwa respons yang diharapkan lembaganya bukan balasan surat tetapi ada instruksi yang disampaikan ke bawahan Presiden, apakah itu Menteri Hukum dan HAM atau kepada tim perumus agar hal-hal tersebut diperhatikan.
"Kami percaya Presiden membaca dan juga sudah membahas hal tersebut. Namun, dalam kondisi saat ini karena diinformasikan Agustus akan disahkan, sementara waktu semakin pendek. Jadi, dua sampai tiga bulan ke depan, sangat menentukan bagi pemberantasan korupsi nantinya," ujar Febri.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo berjanji institusinya segera menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU. Bambang menyatakan revisi KUHP akan menjadi kado Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.