Senin 04 Jun 2018 11:42 WIB

BPK: Opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Meningkat

KPK mengapresiasi pencapaian pemerintah pusat.

Rep: Dessy Suciati Saputri/Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Ketua BPK RI Moermahadi Soerjadjanegara
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua BPK RI Moermahadi Soerjadjanegara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut BPK, kualitas opini terhadap 87 laporan keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) pada 2017 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua BPK Moermahadi Soeja Djanegara mengatakan,  opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 80 LKKL/ LKBUN meningkat hingga 91 persen pada 2017. Pada tahun sebelumnya, opini WTP ini diberikan kepada 74 LKKL/LKBUN atau sekitar 84 persen.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LKBUN, BPK memberikan opini WTP atas LKPP tahun 2017. Opini WTP ini merupakan kedua kalinya diraih setelah pemerintah pusat memperoleh WTP atas LKPP 2016," kata Moermahadi saat penyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Pusat 2017 di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/6).

Sementara itu, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) juga meningkat. Pada 2017, BPK memberikan opini WDP kepada enam LKKL yang pada tahun sebelumnya sebanyak delapan LKKL. Sedangkan, opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) diberikan pada dua LKKL pada 2017 dan pada 2016 sebanyak enam LKKL. 

Opini WDP diberikan kepada Kementerian Pertahanan, Kemenpora, Komisi Nasional HAM, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, LPP TVRI, dan LPP RRI. Sedangkan opini TMP diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Keamanan Laut.

Menurut Moermahadi, permasalahan delapan LKKL yang belum meraih opini WTP tersebut lantaran mengalami permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), belanja barang, belanja modal, piutang bukan pajak, persediaan, aset tetap dan aset lainnya, serta utang kepada pihak ketiga.

BPK pun menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Karena itu, kata dia, BPK merekomendasikan pemerintah agar melakukan perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang.

Di antaranya yakni, perbaikan sistem informasi laporan keuangan dan piutang perpajakan, menetapkan kebijakan penyelesaian kelebihan/kekurangan pendapatan dari hasil penjualan minyak solar dan premium, serta membuat skema kebijakan yang tepat dalam menyelesaikan kewajiban BPJS kepada pihak rumah sakit dan peserta.

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2017 yang diberikan BPK merupakan hal positif yang patut disyukuri bersama.

"Artinya dari salah satu aspek telah terjadi perbaikan yg cukup signifikan terhadap penyajian laporan keuangan pemerintah pusat," kata Febri dalam pesan singkatnya, Senin (4/6).

Ia berharap, hal tersebut dapat menjadi pendorong bersama ubtuk melalkuka perbaikan yang lebih signifikan dalam penggunaan uang negara dan khususnya pencegahan korupsi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement