REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontroversi soal gaji pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang nilainya disebut mencapai Rp100 jutaan sebulan, tampaknya mempengaruhi Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengungkapkan kegamangan yang dirasakannya atas kontroversi gaji tersebut.
Menurut Mahfud, kontroversi gaji tersebut membuatnya gamang untuk mengisi ceramah keagamaan di berbagai kesempatan. Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi penceramah dalam buka puasa dan "Ngobrol Bareng Bang Artidjo Alkostar" yang digelar AIL Amir & Associates Law Firm di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Sabtu (2/6).
"Dua hari ini agak gamang untuk berceramah karena terlanjur ada berita, orang (Mahfud MD, red) ini makan gaji buta, enggak pantas berceramah," ujar Mahfud saat mengawali sambutannya.
Menurutnya, karena adanya kontroversi soal gaji tersebut bergulir, ia langsung menghadap Presiden Joko Widodo. Mahfud meminta penjelasan Presiden Jokowi terkait Peraturan Presiden tentang gaji dan penghasilan BPIP.
Presiden kata Mahfud, mengungkapkan Perpres gaji BPIP telah disederhanakan sedemikian rupa. Namun sebenarnya, jika diuraikan, semua telah sesuai aturan.
"Semula saya hadap presiden, kalau benar saya gajinya enggak seusai aturan, saya minta Perpres dicabut kemudian saya akan hentikan dulu daftar ceramah-ceramah, karena nggak pantas. Tapi sudah ketemu presiden, presiden mengatakan, Perpres itu sebenarnya sudah disederhanakan, kalau diuraikan semua sesuai aturan," ujar Mahfud.
Mahfud melanjutkan, atas penjelasan itu juga ia akhirnya tak lagi gamang. "Semua sebenernya sudah clear dan Alhamdulillah dan saya sudah ceramah di Masjid Istiqlal," ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud Sempat Minta Presiden Cabut Hak Keuangan Pejabat BPIP
Adapun kontroversi soal gaji BPIP muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP yang diteken pada Rabu (23/5) lalu. Yakni meliputi gaji Ketua Dewan Pengarah BPIO Megawati Soekarnoputri disebut sampai Rp112 juta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan perincian penghasilan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri. Menurut dia, gaji pokok Dewan Pengarah BPIP tak berbeda dengan gaji pokok yang diterima para pejabat negara lainnya, yakni sebesar Rp 5 juta.
Ia bahkan menyebut tunjangan jabatan pejabat di BPIP lebih kecil dibandingkan lembaga lainnya, yakni sebesar Rp 13 juta. Sedangkan, sisa hak keuangan lainnya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan BPIP, seperti biaya transportasi, pertemuan, komunikasi, dan lain-lain. Selain itu, terdapat pula asuransi kesehatan dan juga asuransi jiwa masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca juga: Mega Sebut Presiden Jokowi Minta Maaf Soal Polemik Gaji BPIP
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan presiden yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dalam perpres nomor 42 tahun 2018 yang diunduh dalam laman setneg.go.id, Senin (28/5), tertulis bahwa Ketua Dewan Pengarah BPIP, yakni Megawati Soekarnoputri, memperoleh gaji Rp 112,548 juta.
Selanjutnya, anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp 100,811 juta. Mereka yang masuk dalam anggota Dewan Pengarah antara lain Said Aqil Siradj, Try Sutrisno, Ma'ruf Amin, Ahmad Syafii Ma'arif, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Selain itu, Yudi Latif menjabat sebagai kepala BPIP.
Dalam perpres 42 tahun 2018 disebutkan, gaji kepala BPIP sebesar Rp 76,5 juta. BPIP merupakan organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPIP yang direvitalisasi fungsi dan tugasnya pada 28 Februari 2018 sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.
BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Kemudian, badan ini juga melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan serta pelatihan.
Selain itu, BPIP juga berfungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Baca juga: Jokowi: Gaji Ketua BPIP Berdasarkan Perhitungan dan Analisa