REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bertindak cepat untuk menjawab polemik susu kental manis. BPOM mengeluarkan surat edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya.
"Dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya," demikian surat edaran BPOM yang ditetapkan pada 22 Mei 2018 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Suratmo, dalam rilisnya, Kamis (31/5).
Dalam situs resmi yang dikutip pada Kamis (31/5), BPOM merujuk pada Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan untuk memperhatikan Label dan Iklan Susu Kental dan Analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apa pun.
Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi. Produk susu lain, antara lain, susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan dan dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cari dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman.
"Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak. Produsen, importir, dan distributor produk Susu Kental dan Analognya harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan," demikian kata Suratmono dalam surat edarannya.
Sebelum keluarnya surat edaran BPOM ini, produsen Susu Kental dan Analognya (termasuk Susu Kental Manis dan Krimer Kental Manis) menampakkan gambar susu cair dalam kemasan produk dan iklan yang menonjolkan cara penyajian susu kental manis sebagai minuman di gelas. Hal ini menimbulkan protes dari berbagai kalangan, mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia hingga anggota DPR RI.
Iklan dan label susu kental manis dianggap menyesatkan konsumen dan diharapkan aturan baru BPOM ini bisa memperjelas posisi produk susu kental manis dan krimer kental manis berkadar gula tinggi sebagai pelengkap masakan, bukan sebagai minuman susu.
Dengan keluarnya surat edaran BPOM ini produsen Susu Kental Manis diberi waktu selama 6 (enam) bulan untuk mengubah label kemasan dan iklan produk mereka. Masyarakat harus turut mengawasi dan melaporkan kepada BPOM jika menemukan pelanggaran.