REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) mulai mencicil uang pengganti terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el). Dalam perkara ini, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS
"Selain uang titipan Rp 5 miliar sebelumnya, pihak Setya Novanto sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar 100 ribu dolar AS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (30/5).
Febri menyatakan, bahwa KPK sudah menyampaikan ke pihak Novanto agar pembayaran dilakukan dalam bentuk dolar AS sesuai dengan amar putusan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Setelah putusan inkracht, pihak Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai amar putusan hakim.
Mengacu ke Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika tidak dibayar maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara. "KPK tentu akan memperhatikan aturan yang berlaku terkait eksekusi ini, termasuk jika ada yurisprudensi yang tepat," ucap Febri.
Novanto telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, pada 4 Mei 2018. Sebelumnya, baik KPK maupun pihak Novanto tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Novanto dalam perkara korupsi KTP-el.
Infografis Vonis Setya Novanto