Rabu 30 May 2018 20:39 WIB

Pemprov DKI Kejar Utang Fasos Fasum Pengembang

Fasos fasum menjadi catatan BPK dalam laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Balai Kota DKI Jakarta
Foto: jakarta.go.id
Balai Kota DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengejar pengusaha atau pengembang yang memiliki tanggungan atau utang berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Fasos fasum menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan keuangan Pemprov DKI.

"Terhadap person yang kami cari, kami koordinasi dengan Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) untuk identitas dan perusahaannya," kata Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus di Balai Kota, Rabu (30/5).

BPK mempertanyakan penagihan fasos fasum ke pengembang yang harusnya menjadi aset DKI. Catatan ini sempat mengganjal Pemprov DKI untuk mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terkait laporan keuangannya.

Firdaus mengatakan, sebelumnya fasos fasum ada sekitar Rp 13 triliun yang tidak diketahui lokasinya. BPAD bersama tim pencatatan aset menemukannya sekaligus dokumennya. Untuk yang belum, kata dia, pemprov akan memburunya dengan bekerjasama dengan Disdukcapil.

"Kalau perusahaan kan bisa dilihat, kalau ke ahli warisnya ya kita tagih. Sampai tahu siapa sih yang akan bertanggung jawab," ujarnya.

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan akan menyisir satu per satu. Wali kota di masing-masing wilayah akan menjadi yang terdepan untuk menagih satu per satu pengembang yang berutang fasos fasum. Sandi menyebut ada puluhan triliun yang bisa menjadi aset DKI jika ini dilakukan dengan benar.

"Jadi disisir, dilakukan penagihan semuanya. Memang jumlahnya itu puluhan Triliun yang terpetakan. Dan ini semuanya sekarang ada percepatan untuk penagihan kewajiban fasos-fasum tersebut baik yang harus diserahkan ataupun yang disediakan oleh pihak pengembang," katanya.

Baca juga: Meski WTP, BPK Beri Catatan untuk Pemprov DKI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tahun 2017. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu, BPK memberikan beberapa catatan atau rekomendasi yang harus diselesaikan.

Anggota V BPK Isma Yatun mengatakan, permasalahan tersebut adalah temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Temuan SPI antara lain pemanfaatan sistem informasi aset fasos-fasum dan penagihan kewajiban fasos-fasum yang belum optimal.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement