Ahad 09 Jun 2024 16:26 WIB

Kepala Disdik DKI Pastikan KJP Plus Cair Pekan Kedua Juni 2024

KJP Plus diberikan khusus bagi warga Jakarta terkait akses wajib belajar 12 tahun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, Ahad (9/6/2024).
Foto: Republika.co.id
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, Ahad (9/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bantuan sosial tahap pertama yang berasal dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus cair pada pekan kedua Juni 2024. Pencairan itu merupakan tahap pertama 2024.

"Masyarakat calon penerima KJP Plus tidak usah khawatir, saya pastikan cair minggu ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, Ahad (9/6/2024).

KJP Plus diberikan khusus bagi warga Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu. Budi mengakui, distribusi pada tahap pertama tahun 2024 memang terlambat.

Hal itu karena Pemprov DKI perlu melakukan pemadanan dan verifikasi ulang seperti domisili penerima harus di Ibu Kota harus memenuhi syarat berlaku. Di antaranya, keluarga tidak memiliki kendaraan roda empat serta aset properti wajib tidak di atas Rp 1 miliar.

Hal lain yang perlu diverifikasi yakni penerima dalam Kartu keluarga tidak berstatus sebagai PNS, TNI/Polri, Anggota MPR RI/DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, Pegawai tetap BUMN/BUMD. Pemerintah, kata Budi, ingin menjaga dan memastikan anggaran pendidikan bisa tepat sasaran.

Sehingga prinsip keadilan pada sektor pendidikan dapat diwujudkan bersama. Adapun terkait pencairan bantuan, menurut dia, dilakukan dalam beberapa tahapan dan pada tahap pertama terdiri dari dua gelombang.

"Pada tahap ini merupakan penerima yang memang benar-benar membutuhkan atau sebagai warga kurang mampu sampai dengan warga rentan," kata Budi.

Dia pun menekankan program harus tepat sasaran dan distribusinya lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Dari jenjang SD sampai dengan SMA/sederajat, baik sekolah negeri maupun swasta jika tergolong sebagai warga tidak mampu maka berhak mendapatkan program ini," ujar Budi.

Menurut Budi, masyarakat ingin melihat serta merasakan penerima KJP Plus tepat sasaran dan guna memastikan data penerima KJP Plus memang benar-benar berhak mendapatkannya. Karena itu, tugas tim verifikator di lapangan menjadi lebih selektif.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, besaran dana bansos tunai untuk SD/MI Rp 250 ribu, SMP Rp 300 ribu, SMA Rp 420 ribu, SMK Rp 450 ribu, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp 300 ribu. Hanya saja, Budi belum merinci berapa nilai pencairan kali ini, apakah sebulan atau lebih, termasuk jumlah total penerimanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement