Rabu 30 May 2018 15:30 WIB

Korban Sebut Vonis untuk Anniesa dan Kiki tak Setimpal

'Seharusnya ketiganya bisa mendapatkan lebih dari 20 tahun,' kata korban.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Ratna Puspita
 Suasana Sidang Terdakwa  kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel  Andika Surachman,Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan  menjalani persidangan vonis  di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Suasana Sidang Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman,Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Korban tidak puas dengan putusan terdakwa kasus penipuan pemberangkatan umrah agen travel First Travel. Hukuman untuk terdakwa, khususnya pidana penjara 18 tahun untuk Anniesa Hasibuan dan 15 tahun untuk Kiki Hasibuan, tidak setimpal dengan kerugian yang dialami oleh korban. 

Korban First Travel, Suryajustin (39 tahun), mengatakan para terdakwa telah menzolimi para korban. Para korban yang merupakan calon jamaah umrah sudah membayar biaya, tetapi tidak berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah. 

“Tidak sebanding dengan apa yang telah kami alami, secara manusiawi. Kami kurang puas ya kalau hanya dihukum segitu," kata di usai sidang penjatuhan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5).

Walaupun vonis tersebut telah maksimal, ia menyatakan, Anniesa dan Kiki seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat. Hukuman Anniesa dan Kiki lebih ringan dari daripada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Anniesa dengan pidana penjara 20 tahun, sedangkan Kiki dengan 18 tahun. Hukuman keduanya juga lebih ringan daripada terdakwa lainnya yang juga suami Annisa, Andika Surachman.

Andika selaku direktur utama PT First Anugrah Karya Wisata dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis untuk Andika sesuai dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Seharusnya ketiganya bisa mendapatkan lebih dari 20 tahun," kata Suryajustin.

Korban lainnya, Tiara (26), menunggu langkah yang bakal dilakukan oleh Andika, Annisa, dan Kiki. Warga Cijantung, Jakarta Timur itu mengaku tidak rela jika ketiganya mengajukan banding, kemudian pengadilan tinggi memberikan hukuman yang lebih rendah dari pengadilan negeri. 

"Kita tunggu saja sampai dia ajukan banding. Kalau dapat hukuman lebih rendah, ya tidak terimalah. 20 tahun aja, saya tidak terima. Kalau di sini 20 tahun, di akherat seumur hidup," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement