Selasa 28 Mar 2023 12:13 WIB

Polda Metro Jaya Klaim Sudah Tangkap Pemilik Travel Umrah Penipu Ratusan Jamaah

Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (16/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengeklaim, telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) Abdulah alias Abi (52 tahun) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Diduga, travel umrah tersebut telah melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah.

"Ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah. Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," ujar Hengki kepada awak media, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga

Hengki mengatakan, kedua pemilik travel umrah yang menelantarkannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Indonesia tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka tersebut telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Selain Mahfudz dan Halijah, penyidik juga menetapkan satu orang bernama Hermansyah (59 tahun) sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diketahui merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah. Hermansyah juga sudah ditahan," kata Hengki menegaskan.

Menurut Hengki, ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, Hengki belum membeberkan kenapa kasus ini baru diungkap ke publik. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," katanya menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan umrah dengan korban diduga mencapai ratusan orang. Akibatnya, jamaah yang menjadi korban penipuan travel umrah tersebut telantar di Arab Saudi tidak bisa pulang ke Indonesia.

"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata Hengki.

Kemudian, setelah menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag), dikatakan Hengki, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus penipuan travel umrah tersebut. Disebutnya para korban merupakan jamaah dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

"Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang," kata Hengki.

Lebih lanjut, menurut Hengki, dari dokumen yang didapat, salah satu korban bernama Abdus dan 63 orang lain dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 18 September 2022 silam. Ketika itu dijadwalkan mereka berangkat dari bandara sekitar pukul 17.50 dan sudah tiba di Bandara setempat sekira pukul 15.00 waktu setempat. Namun, mereka batal dipulangkan dengan dalih visa bermasalah.

"Puluhan jamaah umrah tersebut lantas dibawa ke hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari di sana. Setelahnya, mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022," ujar Hengki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement