REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan tanggapan atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Menurut dia, secara umum semua pihak tetap sepakat dengan semangat pemilu uang bebas korupsi.
Arief mengatakan, kesepakatan tersebut terkait adanya perlakuan khusus terhadap calon yang pernah terlibat tindak pidana korupsi. “Hanya caranya saja, masing-masing pihak itu sepakat sepaham dengan KPU. Ada juga yang kurang cocok, perlu penyesuaian," kata dia di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
Menurut dia, hal tersebut juga menjadi pesan penting dalam pernyataan Presiden Jokowi. Arief menuturkan, pernyataan Presiden Jokowi mengandung dua poin penting.
"Yang pertama, bisa saja ada opsi bahwa nanti di surat suara diberi tanda khusus bagi calon yang mantan koruptor. Bisa ditulis mantan koruptor," ujar Arief.
Poin kedua, lanjut dia, Presiden juga menyatakan bahwa pembuatan aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg merupakan ruang bagi KPU. "Poin kedua mempersilakan KPU menelaah dan mengaturnya. Kan dua poin pernyataannya itu," kata Arief.
KPU hingga saat ini bersikap menerima semua masukan dan mencatat masukan yang ada. Semua hal terkait larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg sudah diputuskan. Arief juga menegaskan belum ada perubahan sikap atas aturan larangan itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan tanggapannya terkait rencana KPU yang melarang mantan napi kasus korupsi untuk ikut maju menjadi caleg. Menurut dia, mantan napi kasus korupsi juga memiliki hak politik setelah menjalani hukuman.
"Kalau saya itu hak. Hak seseorang berpolitik," ujar Jokowi di Uhamka, Jakarta Timur, Selasa.
Ia berkata, hak berpolitik mantan narapidana korupsi itu juga diatur dalam konstitusi. Karena itu, menurut dia, KPU dapat mengkaji kembali kebijakan tersebut.
"Ya itu konstitusikan apa, memberikan hak, tetapi silakan KPU ditelaah," kata Jokowi.
Ia juga mencontohkan, KPU dapat memperbolehkan mantan napi korupsi maju menjadi caleg. Namun, KPU dapat memberikan tanda khusus sebagai informasi kepada masyarakat bahwa caleg tersebut merupakan mantan napi kasus korupsi.