Rabu 30 May 2018 10:28 WIB

Polres Bandung Ungkap Modus Baru Penyelundupan Narkoba

Narkoba disimpan di dalam kacang kemasan untuk diselundupkan ke Lapas.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Polres Bandung berhasil meringkus dua tersangka kurir narkoba jenis sabu ke Lapas Jelekong, Rabu (30/5). Modus yang digunakan tergolong baru dengan memasukan sabu ke dalam kacang kemasan.
Foto: M Fauzi Ridwan/Republika
Polres Bandung berhasil meringkus dua tersangka kurir narkoba jenis sabu ke Lapas Jelekong, Rabu (30/5). Modus yang digunakan tergolong baru dengan memasukan sabu ke dalam kacang kemasan.

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Polres Bandung berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis sabu ke Lapas Narkotika kelas II A Jelekong, Baleendah, Kamis (24/5) lalu. Dua orang tersangka berinisial DD (29 tahun) dan FJ (29) yang bertugas sebagai kurir diamankan aparat kepolisian saat hendak mengantarkan narkoba yang dipesan oleh napi berinisial A.

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan dua orang tersangka yang mengirimkan paket narkoba jenis sabu ke Lapas Jelekong menggunakan modus baru. Mereka memakai kacang kemasan untuk menyimpan sabu tersebut sehingga tidak nampak di dalamnya terdapat sabu-sabu.

"Ini modus baru, narkoba dimasukan ke dalam sejenis kacang yang dibungkus rapi dan tidak nampak dari luar. Mereka kurir, ada pemesan dari dalam," ujarnya di Mapolres Bandung, Rabu (30/5).

 Menurutnya, peredaran berhasil diungkap setelah sipir melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga pura-pura membesuk narapidana di Lapas Jelekong. Kemudian saat diperiksa terdapat benda yang diduga jenis narkoba. 

 "Sipir memberitahukan kepada kami dan kami melakukan tindak lanjut dan melakukan penggeledahan di tempat pemesan," ungkapnya. Dia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 paket narkoba jenis sabu yang dimasukan dalam bungkus kacang dan 14 cangkang kacang yang diduga berisi gorila.

 "Jika terbukti, pemesan di dalam Lapas akan mendapatkan hukuman ganda. Selain itu, akan sering berkoordinasi dengan pihak lapas. Kemungkinan para napi diduga masih menggunakan narkoba," katanya.

 Akibat perbuatannya, dua tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Serta pasal 114 ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 8 miliar.

Salah seorang pelaku, DD (29) mengaku ide memasukan sabu sabu ke dalam kacang berasal dari pemesan. Dirinya mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan mengirimkan narkoba. 

 "Idenya dari teman masukin sabu ke kacang dan dikirimin ke lapas. Kacang dibuka kemudian isinya dibuang dan dimasukin sabu terus dirapatin menggunakan lem," katanya. Menurutnya, dari pengiriman tersebut dirinya memperoleh upah sebsar Rp 500 ribu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement