Selasa 29 May 2018 17:39 WIB

Dugaan Pelanggaran Kampanye PAN Diserahkan ke Gakkumdu

Bawaslu masih belum selesai menangani dugaan pelanggaran kampanye ini.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Partai Amanat Nasional
Partai Amanat Nasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim) Totok Hariyanto, mengatakan kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Partai Amanat Nasional (PAN) sudah dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Bawaslu Jatim masih belum memutuskan waktu pemanggilan DPP PAN terkait kasus ini.

"Penanganannya sudah masuk ke Gakkumdu pada 28 Mei kemarin. Selanjutnya akan diproses di Gakkumdu Jatim selama 14 hari mendatang," ungkap Totok ketika dihubungi wartawan, Selasa (29/5).

Menurutnya, dengan diserahkannya penanganan ke Gakkumdu, kasus ini memasuki pembahasan tahap kedua. Setelah ini, kata Totok, Bawaslu Jatim akan mendata kembali kebutuhan alat bukti tambahan.

Sementara itu, terkait rencana pemanggilan DPP PAN, Totok menyatakan belum dapat menentukan jadwalnya. "Kami akumulasi dulu informasi yang sudah ada. Baru kemudian kita pastikan pemanggilan pihak-pihak terkait," tegasnya.

Sebelumnya, Totok mengatakan pihaknya menemukan keterlibatan DPP PAN dalam pemasangan iklan di Harian Jawa Pos. Bawaslu berencana meminta klarifikasi DPP PAN terkait temuan ini.

Totok mengungkapkan pihaknya sudah memanggil Pemimpin Redaksi dan Direktur Bisnis Harian Jawa Pos. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada Direktur Bisnis, terungkap bahwa materi iklan diperoleh dari media center DPP PAN.

"Dia mendapatkan iklan itu dari PAN pusat. Media center PAN," ujar Totok.

Karena itu, pihak DPP PAN akan dimintai keterangan soal hal ini. "Rencananya demikian. Kami masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pemanggilan sebagai tindak lanjut terhadap kasus ini," lanjut Totok.

Sementara terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh PAN lewat iklan, Totok menyebut belum bisa menegaskan. Menurutnya, Bawaslu masih belum selesai menangani dugaan pelanggaran kampanye ini.

Sebagaimana diketahui, iklan PAN diterbitkan Harian Jawa Pos pada 24 April. Iklan setengah halaman koran itu menampilkan logo PAN, nomor urut sebagai peserta pemilu dan beberapa gambar calon anggota legislatif (caleg) PAN.

Sebelum ditangani oleh Bawaslu Jatim, kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh PAN ini terlebih dahulu diperiksa oleh Bawaslu DKI Jakarta. Dalam hasil klarifikasinya, Bawaslu DKI Jakarta, menyebutkan ada dugaan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal resmi dalam materi iklan PAN tersebut.

Usai ditangani oleh Bawaslu Jatim, kasus PAN diserahkan kepada Bawaslu pusat. Karena pemasangan iklan PAN berada di rubrik lokal, maka Bawaslu pusat menyerahkan penanganan ini kepada Bawaslu Jatim.

Sementara itu, anggota Bawaslu pusat, Ratna Dewi Pertolo, mengatakan hingga saat ini belum ada pelimpahan dari Bawaslu Jatim terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh PAN. Penanganan dugaan pelanggaran kampanye lewat iklan di media cetak itu masih diproses di Bawaslu Jatim.

"Sampai hari ini tidak ada pelimpahan untuk penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye PAN. Prosesnya masih berjalan di Jatim," ujar Ratna ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).

Baca: DPP: Iklan PAN Bukan Kampanye Pemilu

Namun, tidak menutup kemungkinan Bawaslu pusat akan membantu proses klarifikasi atas kasus itu. Ratna mengungkapkan kondisi ini hanya terkait teknis penanganan dugaan pelanggaran saja.

Menurut Ratna, pihaknya akan melihat perkembangan penanganan oleh Bawaslu Jatim. Jika pemanggilan bisa dilakukan oleh Bawaslu Jatim, maka prosesnya diserahkan kepada mereka.

"Tapi kalau ada hambatan dari sisi jarak atau dari sisi kemampuan mengundang dan sebagainya, bisa saja kami yang memanggil. Namun, kewenangan atas kasus ini tetap dilakukan oleh Bawaslu Jatim sebab sejak awal dilakukan oleh mereka," tambah Ratna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement