Senin 28 May 2018 16:00 WIB

Menkeu: Gaji Pejabat BPIP Dibayar Sejak Maret

Gaji yang akan dibayarkan pun akan dirapel sejak Maret 2018.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Menkeu Sri Mulyani
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menkeu Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pembayaran gaji para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diberikan sejak lembaga tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.

Peraturan presiden tentang BPIP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 Februari. Sehingga, gaji yang akan dibayarkan pun akan dirapel sejak Maret 2018.

"Pada saat BPIP-nya sudah ditetapkan. Iya dong itu kan hak sebagai badan," ujar Sri di Istana Presiden, Jakarta, Senin (28/5).

 

(Baca: Ini Kata Menkeu Soal Gaji BPIP Dibandingkan Malaysia)

Dalam perpres itu disebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 112.548.000 per bulan. Sedangkan, anggota Dewan Pengarah BPIP digaji Rp 100.811.000 per bulan. Lebih lanjut, ia juga membenarkan pernyataan anggota Dewan Pengarah BPIP, Mahfud MD, yang menyatakan belum menerima gaji sama sekali.

"Apa yang disampaikan Pak Mahfud benar. Beliau menyampaikan belum menerima serupiah pun. Tokoh-tokoh itu, saya yakin mereka tidak pernah menanyakan sama sekali berapa gaji yang saya terima. Itu memang tidak," katanya.

Sri menjelaskan, pemerintah telah melakukan kajian pembayaran hak keuangan sesuai dengan beban tugas yang dihadapi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement