Ahad 27 May 2018 11:54 WIB

Bakamla Tangkap Kapal Muat Lima Ton Kabel Optik Ilegal

Kabel tersebut diduga hasil jarahan dari bawah laut di perairan Bintan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi patroli laut
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ilustrasi patroli laut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapal Negara Belut Laut 4806 Badan Keamanan Laut Republik Indonesia menangkap sebuah kapal bermuatan lima ton kabel optik ilegal, Sabtu (27/5). Kabel tersebut diduga hasil jarahan dari bawah laut di perairan sebelah utara Tanjung, Berakit, Bintan.

Kepala Subbagian Humas Bakamla RI, Mayor Marinir Mardiono, menuturkan, kejadian bermula saat kapal patroli Bakamla 48 meter yang dikomandani AKBP Capt. Nyoto Saptono sedang melakukan patroli rutin melihat aktivitas mencurigakan pada Kapal Motor Tapan Ocean. Petugas pun segera melakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugss mendapati beberapa dokumen sudah tidak berlaku, antara lain Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen crew list, data manifest, surat ukur, pas besar sementara, dan sertifikat keselamatan.

“Selain dokumen yang sudah kadaluarsa, dalam pemeriksaan itu juga ditemukan kabel optik kurang lebih lima ton tanpa kelengkapan dokumen, alat potong kabel optik, kompresor, selang dan alat selam," kata Mardiono dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan keterangan yang tertera dalam SPB kadaluarsa tersebut, perjalanan terakhir kapal yaitu bertolak dari Tanjung Ru Muntok tujuan Tanjung Uban, tertanggal 5 Maret 2018. "Saat diperiksa, nakhkoda atas nama Naim juga tidak berada diatas kapal," ujar Mardiono.

Menurut Mardiono, berdasarkan data sementara, didapati pula adanya dua orang penyelam yang diduga melakukan pengambilan kabel diwaktu menjelang siang hingga sore hari. Rencananya, kabel optik tersebut akan dibawa ke Bangka untuk dijual kembali.

"Guna proses hukum lebih lanjut, maka Kapal KM Tapan Ocean atau KM Topan Ocean sebagaimana tertulis di dokumen, beserta seluruh barang bukti ditarik dan dikawal menuju Pangkalan Barelang Batam," kata Mardiono menutup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement