Ahad 27 May 2018 01:01 WIB

Pengamat: Kebijakan THR Tingkatkan Citra Presiden Jokowi

Kebijakan THR dianggap tidak mempengaruhi terhadap sikap politik masyarakat

Rep: Adinda Priyanka/ Red: Bilal Ramadhan
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menilai, kebijakan peningkatan anggaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS bersifat populis. Pengambil kebijakan, dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, ingin meningkatkan citra di hadapan PNS, TNI maupun Polri.

Rasa simpatik ini tidak pandang bulu. Siapapun presidennya, kebijakan pemberian dan kenaikan gaji ke-13 dan THR PNS akan mendatangkan simpati mengingat kebutuhan yang tinggi.

"Kebijakan tersebut merupakan kredit poin yang menggambarkan kepedulian terhadap umat Islam di tengah harga melambung dan tingginya kebutuhan," ujar Adi ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (24/5).

Tapi, untuk dikonversikan sebagai salah satu upaya Jokowi dalam mencari dukungan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Adi melihatnya sebagai sudut pandang yang terburu-buru. Sebab, diketahui bahwa PNS tidak boleh berpolitik dan kalaupun diizinkan, mereka tidak bisa mempublikasikannya ke khalayak luas.

Terlebih, sikap politik masyarakat Indonesia terbilang dinamis. Adi mengatakan, hal ini terlihat dari tren yang diperlihatkan sejumlah lembaga survei, di mana tingkat elektabilitas tiap tokoh selalu mengalami perubahan dalam kurun waktu dekat.

"Tidak sedikit orang yang sekarang milih A, tapi dua hari sebelum Pemilu justru memilih B," tutur direktur eksekutif Parameter Politik Indonesia tersebut.

Meski dalam waktu dekat rasa simpatik dan dukungan politik kepada Jokowi mungkin saja muncul, hal itu bisa tidak bertahan lama. Isu dan kebijakan yang dikeluarkan selama ini terbilang fluktuatif, sehingga tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah menjadi mudah berubah.

Adi justru melihat, kebijakan gaji ke-13 dan THR PNS ini merupakan upaya pemerintah untuk menutupi hujatan terhadap daftar 200 mubaligh versi Kementerian Agama. "Kebijakan ini mengurangi tekanan secara nyata," ucapnya.

Pemerintah melakukan gebrakan dengan menambah anggaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri, Rabu (23/5). Tidak hanya itu, pemerintah bahkan akan memberikan THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan pegawai pemerintah. Kenaikan tunjangan disebut mencapai 68,9 persen dibanding dengan tahun lalu.

Tujuan peningkatan tunjangan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para penerima tunjangan dan pensiunan. Atas kebijakan ini, Jokowi meminta agar para PNS, khususnya, dapat melakukan peningkatan kinerja dari segi kualitas dalam melayani kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement