Sabtu 26 May 2018 05:05 WIB

Saat Aman Mengaku Dijanjikan Kebebasan Jika Berkompromi

Aman Abdurrahman mengklaim akan dibebaskan jika mau bekerja sama dengan pemerintah.

Petugas kepolisian bersenjata lengkap menjaga terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5).
Foto: Antara/Willy Kurniawan
Petugas kepolisian bersenjata lengkap menjaga terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Arif Satrio Nugroho

JAKARTA – Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman mengaku sempat ditawari pemerintah untuk berkompromi saat berada di tahanan. Namun, Aman menolak tawaran tersebut.

Aman menceritakan hal itu untuk menggambarkan pandangannya tentang pemerintah dan ideologi khilafah Islamiyah yang diusungnya. “Simaklah kisah ini supaya Anda paham bahwa politik yang berperan di balik ini semua,” kata Aman saat menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5).

Aman menceritakan, pada 15 Desember 2017, dia dibawa ke Kejaksaan Jakarta Selatan untuk kelengkapan berkas kasus bom Thamrin. Lalu, pada 21 Desember 2017 di sel isolasinya di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Aman mengaku kedatangan tamu bernama Profesor Rohan asal Sri Langka.

Rohan bekerja untuk Singapura dan bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia. “Tentunya dalam bidang pengkajian gerakan Islam,” ujarnya.

Menurut Aman, Rohan mewawancarainya tentang Islam dalam pandangannya. Selama dua hari saat wawancara itulah Aman mengklaim ditawari kompromi melalui Rohan. Aman dijanjikan bakal dibebaskan bila mau berkompromi. Jika tidak, Aman diancam akan dipenjara seumur hidup.

“Saya jawab, saya tidak akan mau berkompromi dengan pemerintah saat ini. Saya akan keluar dari penjara berupa mayat atau keluar dalam keadaan hidup sebagai pemenang dalam prinsip ini,” kata Aman.

Tawaran kedua datang dengan janji Aman akan diajak berkeliling museum Indonesia bersama Rohan. Aman kembali menolak tawaran tersebut.

Kemudian, tawaran ketiga kembali disampaikan Rohan dengan menawarinya makan malam di luar. Aman kembali menolak dengan menilai tawaran kompromi itu adalah ujian bagi keteguhannya memegang prinsip.

Dalam pembacaan tuntutan, Jumat (18/5), Aman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai Aman sebagai aktor intelektual sejumlah kasus teror, yaitu bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, bom Thamrin (2016), bom Kampung Melayu (2017), serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia disebut memenuhi seluruh tuntutan yang disusun JPU tersebut.

Aman memandang tuntutan tersebut tidak masuk akal. Aman mengakui menganut paham khilafah dan memandang pemerintah saat ini kafir. Namun, dia mengaku tidak pernah menginstruksikan muridnya melakukan serangan teror yang dituduhkan terkait dengannya. Aksi-aksi teror itu, kata dia, tak ada kaitan dengannya.

“Walaupun saya mengafirkan aparat dan pemerintah, tetapi sampai detik ini saya belum melontarkan seruan pada saudara kami untuk menyerang aparat keamanan,” ujar Aman.

Berdasarkan dalil dan pemahaman yang diyakini, Aman menegaskan, saat ini tidak tepat bila melakukan penyerangan pada aparat dan pemerintah. Tidak tepat pula melakukan penyerangan pada pihak lain yang tidak mengancam keamanan kelompoknya. Dia pun menilai, pemerintah telah berkonspirasi.

“Ini sistem penjeratan gaya baru karena ingin memenjarakan saya seumur hidup atau menghukum mati saya,” kata Aman.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, kejaksaan telah memprediksi jawaban Aman yang membantah tuntutan JPU. Menurut Prasetyo, ajaran Aman adalah ajaran radikal. “Jadi, kalau dia menyampaikan pleidoi seperti itu, sudah kita perkirakan sebelumnya karena memang itu ajaran dia,” kata Prasetyo.

Dia melanjutkan, dengan pembelaan yang disampaikan, justru Aman sudah mengakui hal yang dituduhkan kepadanya. Jika Aman tidak melakukan hal-hal yang dituntutkan kepadanya maka Aman akan cenderung menyampaikan berbagai dalih atau alibi.

"Tapi, dengan dia mengatakan seperti itu, berarti dia sudah membenarkan apa yang dituduhkan oleh jaksa. Logikanya begitu,” kata dia.

Ledakan

Saat sidang pleidoi Aman berlangsung, terdengar suara ledakan sebanyak dua kali di seberang gedung PN Jaksel. Namun, ledakan tersebut ternyata merupakan ledakan drum. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menegaskan, suara ledakan bukan berasal dari bom. Ledakan berasal dari tong berisi cairan kimia yang meledak karena kelalaian pekerja proyek.

“Bukan aksi teror, jadi si tukang pekerja mau potong drum untuk dijadikan tempat sampah,” kata Indra.

Saat ingin memotong drum menggunakan las, Indra menjelaskan, drum itu masih menyisakan cairan kimia. Percikan api alat las pun mengenai cairan kimia tersebut dan mengakibatkan drum meledak. Polisi pun mengamankan dua pekerja proyek pembangunan Apartemen Syntesis tersebut.

Dalam insiden ledakan drum tersebut tidak ada korban. Namun, polisi sempat menutup Jalan Ampera akibat suara ledakan itu. Sidang pun sempat diskors selama tiga menit pada pukul 09.10 WIB.

Tim Densus 88 Antiteror yang bersiaga di dalam ruang sidang langsung meminta hadirin tidak panik saat sidang diskors. (Pengolah: eh ismail)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement