Jumat 25 May 2018 15:13 WIB

Alasan di Balik Naiknya Biaya Operasional Haji

Selisih kurs dibayar melalui nilai manfaat dari dana optimalisasi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) bersama Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (kanan) mengikuti Raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) bersama Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (kanan) mengikuti Raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Rahmat Fajar, Umi nur Fadhilah

JAKARTA -- Pemerintah dan DPR menyepakati penambahan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji 1439 H/2018 M. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Penambahan biaya operasional dilakukan lantaran ada selisih kurs (missmatch currency) antara rupiah dan riyal milik Kerajaan Arab Saudi. Sebelumnya, pada 12 Maret 2018, pemerintah dan DPR menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1439 H/2018 M sebesar Rp 35.235.290 atau 9.869,83 riyal (Rp 3.570 per riyal).

Kemenag mencatat, setiap pelemahan rupiah terhadap riyal sebesar Rp 10, maka butuh tambahan alokasi kurs senilai Rp 20,749 miliar. Berdasarkan asumsi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kemenag meminta DPR menetapkan satu riyal sebesar Rp 3.850. Dengan demikian, Kemenag meminta tambahan biaya operasional senilai Rp 550,99 miliar.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, saat penetapan BPIH, pembayaran dilakukan dengan rupiah. Saat itu, Lukman menyebut, kurs rupiah tidak anjlok seperti sekarang.

"Maka, ketika ada selisih kurs itu, DPR bisa memahami kondisinya dan menyetujui bahwa nilai selisih kurs itu akan dibayar melalui nilai manfaat yang didapat dari dana optimalisasi," ujar Menag.

photo
Jamaah haji berkumpul untuk berdoa di sekitar Jabal Rahma, Arafah, Makkah, Arab Saudi, Kamis (31/8).

Sedangkan untuk besaran dana, kata Lukman, nanti akan dimasukkan ke dalam safe guarding. Sifat dana tersebut akan disesuaikan realisasi penggunaan di lapangan. Itu artinya, apabila terdapat sisa, dana tersebut akan dikembalikan ke kas haji untuk operasional haji berikutnya.

Menag mengungkapkan, terdapat dua faktor pembeda pada pelaksanaan haji 1439 H/2018 M dibandingkan tahun sebelumnya. Pertama, selisih kurs besar. Kemudian, keberadaan BPKH membuat pembiayaan indirect cost harus melalui persetujuan DPR, sementara selama ini cukup dilakukan Kemenag.

Menag mengakui, kondisi itu membuat dalam proses pembiayaan sedikit terlambat. "Tapi, ini bentuk kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement