Kamis 24 May 2018 23:33 WIB

Ini Kronologi OTT Terhadap Bupati Buton Selatan

KPK menetapkan Bupati Buton Selatan sebagai tersangka kasus suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Buton Selatan. KPK juga telah menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka suap proyek di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2018, dan Tonny Kongres (TK), seorang swasta atau kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri (BBM), yang merupakan pemberi suap.

"KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak 18 April 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat hingga KPK melakukan tangkap tangan pada Rabu 23 Mei 2018 di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5).

Total KPK mengamankan 11 orang dalam OTT itu, yaitu Agus Feisal Hidayat, Tonny Kongres, YSN ajudan Bupati Buton Selatan, NSR sopir Bupati Buton Selatan, ASW pegawai PT BRI/orang kepercayaan Tonny Kongres, F swasta/keponakan Tonny Kongres, dan E Bendahara Sekretariat Pemkab Buton Selatan. Selanjutnya, T pengurus proyek di Pemkeb Buton Selatan serta tiga orang konsultan politik masing-masing A, J, dan S.

"Pada Selasa 22 Mei 2018 siang sekitar pukul 13.30 WITA, tim mendapat informasi ada permintaan dari TK kepada ASW untuk menyediakan uang Rp200 juta dan kemudian agar diberikan kepada YSN," ujarnya.

Terpantau, kata Basaria, penggunaan kalimat "ambilkan itu kori dua ritong" yang dihubungkan dengan nilai uang Rp200 juta. "Sekitar pukul 14.00 WITA, YSN bertemu dengan ASW di Bank BRI di daerah Baubau. Sekitar pukul 14.50 WITA, YSN terpantau ke luar dari Bank BRI dengan membawa tas laptop berwarna biru berisi uang Rp200 juta," ungkap Basaria.

Selanjutnya, kata Basaria, pada Rabu (23/5) sore sekitar pukul 16.40 WITA, tim mengamankan YSN di jalan sekitar rumah jabatan Bupati Buton Selatan. Tim lainnya kemudian mengamankan TK di kediamannya. "Setelah itu, berturut-turut hingga pulul 21.00 WITA, tim mengamankan AFH bersama-sama NSR, A, dan E di rumah jabatan Bupati Buton Selatan, F diamankan di kediaman TK, S dan J diamankan di kediaman S, dan T diamankan di kediamannya," papar Basaria.

Selain mengamankan 11 orang itu, Basaria menyatakan tim KPK juga mengamankan uang total Rp409 juta dari S dan J yang diduga termasuk yang Rp200 juta yang dibawa YSN dari Bank BRI sehari sebelumnya. "Uang Rp409 juta dan alat kampanye pemilihan Gubernur Sultra salah satu pasangan calon ditemukan di rumah S yang merupakan konsultan politik," tuturnya.

Selanjutnya, 11 orang yang diamankan itu menjalani pemeriksaan awal di Polres Baubau. "Hari ini, sekitar pukul 14.30 WIB, tujuh orang dari 11 yang diamankan tersebut tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari tangkap tangan ini, tim total mengamankan uang tunai Rp409 juta, buku tabungan, barang bukti elektronik, dan catatan proyek," ujar Basaria.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap

Diduga Agus Feisal Hidayat menerima total Rp409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Menurut Basaria, sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

"TK diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati," ungkap Basaria.

Untuk diketahui, Agus Feisal Hidayat merupakan anak dari mantan Bupati Buton Safei Kahar. Safei saat ini maju sebagai calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara mendampingi Rusda Mahmud dengan nomor urut tiga yang diusung oleh Partai Demokrat, PPP, dan PKB.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Tonny Kongres disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Agus Feisal Hidayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement