Kamis 24 May 2018 18:49 WIB

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Politikus Golkar

Masa penahanan Fayakhun Andriadi diperpanjang 30 hari ke depan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus suap proyek pengadaan satelite monitoring Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus suap proyek pengadaan satelite monitoring Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendalami kasus suap pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla). KPK telah menetapkan status tersangka untuk kasus ini terhadap politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi sejak 14 Februari 2018 lalu. KPK sudah menahan Fayakhun sejak penetapan status tersangka.

Hari ini, KPK mengumumkan memperpanjang masa penahanan terhadap Anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta II itu selama 30 hari ke depan. Yakni sejak 27 Mei sampai 25 Juni mendatang.

"FA perpanjangan penahanan hari ini selama 30 hari 27 mei-25 juni," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (24/5).

Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap senilai Rp 12 miliar saat dirinya masih duduk di Komisi I DPR RI. Uang Rp 12 miliar itu diterima pejabat Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu dari tersangka lainnya bernama Fahmi Darmawansyah yang merupakan Direktur Utama PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia.

Fayakhun diduga menerima imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali. Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement