Kamis 24 May 2018 16:39 WIB

Kalapas Kalianda Resmi Jadi Tahanan BNNP Lampung

Kalapas Kalianda diduga terlibat dalam bisnis narkoba jaringan lapas.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani
Kepala Badan Narkotina Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga (kedua kanan) bersama Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigjen Pol Angesta Ramano Yoyol (kedua kiri) menunjukkan barang bukti kasus jaringan narkoba lapas saat rilis di kantor BNNP Lampung, Lampung, Selasa (8/5). Dalam penangkapan ini BNNP Lampung berhasil mengamankan empat kg sabu-sabu dan 4.000 butir ekstasi, beserta lima orang tersangka, dua orang tersangka diantaranya merupakan anggota Polisi dan satu orang petugas Lapas Kalianda.
Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
Kepala Badan Narkotina Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga (kedua kanan) bersama Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigjen Pol Angesta Ramano Yoyol (kedua kiri) menunjukkan barang bukti kasus jaringan narkoba lapas saat rilis di kantor BNNP Lampung, Lampung, Selasa (8/5). Dalam penangkapan ini BNNP Lampung berhasil mengamankan empat kg sabu-sabu dan 4.000 butir ekstasi, beserta lima orang tersangka, dua orang tersangka diantaranya merupakan anggota Polisi dan satu orang petugas Lapas Kalianda.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus transaksi narkoba dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda (nonaktif) Muchlis Adjie resmi menjadi tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Tersangka harus menjalani hukuman sekurangnya 20 hari ke depan.

Dalam ekspose di Kantor BNNP Lampung, Kamis (24/5), Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, hasil penyidikan petugas menemukan aliran dana transaksi narkoba dalam lapas ke rekening tersangka sebanyak tiga kali sejak 4 Januari 2017. ''Ada tiga aliran dana masuk ke rekening kepala lapas,'' kata Tagam.

Penyidikan aliran dana ke rekening kalapas tersebut terungkap berdasarkan hasil temuan monitoring awal pada PPATK, dan pengecekan aliran rekening tersangka yang hasilnya ada tiga aliran dana masuk ke rekening Muchlis Adjie. Aliran dana tersebut masuk ke rekening dari Marzuli, tersangka pengendalian narkoba yang merupakan napi LP Kalianda yang telah divonis delapan tahun penjara.

Tagam belum merinci jumlah aliran dana yang masuk ke rekening tersangka hingga tiga kali dari tersangka Marzuli. Menurut dia, jumlanya masih dalam proses dua pekan mendatang dari Direktorat TPPU BNN.

Terungkap dalam ekspose, Marzuli tersangka penggerak transaksi narkoba dalam lapas tersebut, kerap menjadi donatur kegiatan dalam lingkungan lapas. Bahkan, keberadaan Marzuli sangat istimewa karena bisa menggunakan telepon seluler dalam lapas. Petuga masih menyelidiki keberadaan seorang perempuan yang berhubungan dengan Marzuli dalam lapas yang bebas keluar masuk lapas.

Muchlis Adjie menyatakan, bertanggung jawab atas kasus aliran dana transaksi narkoba dalam lapas yang dipimpinnya. Ia mengatakan kejadian tersebut diluar dugaannya.

''Ini perbuatan anak buah saya sehingga saya jadi seperti ini. Saya mengaku salah, dan sebagai seorang pemimpin saya bertanggung jawab,'' kata Muchlis.

Muchlis mengakui benar menerima aliran dana dari Marzuli, tersangka yang juga narapidana di Lapas Kalianda. Ia tidak merinci jumlah aliran dana yang masuk dari Marzuli ke rekeningnya sebanya tiga kali dari penyidikan BNNP Lampung. Tunggu hasil penyidikannya, katanya.

Dalam keteragannya, selaku pimpinan Lapas Kalianda, ia mengakui kerap memberikan akses dalam peredaran narkoba di dalam Lapas Kalianda. Akses tersebut seperti kemudahan bagi Marzuli menggerakan transaksi narkoba dalam lapas seperti terungkap dari penyidikan BNNP Lampung.

Marzuli, tersangka yang juga napi di Lapas Kalianda termasuk napi istimewa. Ia mendapat akses bertemu berbagai orang di Lapas dan memiliki telepon seluler. Selain itu, Marzuli sering berurusan dengan seorang perempuan di luar dengan akses mudah dalam lapas untuk memuluskan rencananya. Perempuan tersebut masih dalam penyelidikan petugas BNNP Lampung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement