REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Debbie Sutrisno, Ahmad Fikri Noor
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu diharapkan dapat menggerakkan roda sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
"Ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya. THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan," kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/5) siang.
Turut hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pemberian THR bertujuan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Pembayaran THR dilaksanakan pada Juni 2018. Sementara, pemberian gaji ke-13 untuk membantu abdi negara menghadapi tahun ajaran baru. Pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada Juli 2018.
Presiden berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya bermanfaat dalam menyambut Lebaran maupun tahun ajaran baru semata. "Kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujarnya.
Dalam mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun. Jumlah itu meningkat 68,9 persen dibandingkan tahun lalu. Salah satu penyebab kenaikan adalah tahun lalu pensiunan tidak memperoleh THR.
Penyebab lain adalah perubahan komposisi THR dan gaji ke-13. Tahun lalu, penerima tunjangan hanya berdasarkan gaji pokok. Sedangkan, tahun ini, gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. Dengan demikian, abdi negara memperoleh THR sesuai dengan //take home pay//.
Untuk hitungan gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Untuk pensiunan yang mendapatkan gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Keuangan, Rabu (23/5), kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan/penerima tunjangan merupakan mandat yang tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2018.
Kebijakan gaji dan pensiun ke-13 pernah diberlakukan pada 1979 dan mulai rutin diberikan sejak 2004. Sedangkan, kebijakan THR mulai diberikan sejak 2016. Pembayaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018. Sementara, pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat dimulai akhir Mei 2018. \"Diharapkan seluruh pembayaran THR tahun 2018 dapat selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri,\" ujarnya.
Pengajuan permintaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan ke-13 oleh satuan kerja kepada KPNN dapat dilaksanakan mulai akhir Juni 2018. Tujuannya agar dapat dibayarkan pada awal Juli 2018 secara bersamaan untuk aparat pemerintah maupun para penerima pensiun. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah sesuai dengan PP dan peraturan menteri keuangan.
Dorong konsumsi
Ekonom the Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai pemberian THR dan gaji ke-13 PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan dapat memengaruhi konsumsi rumah tangga pada kuartal II 2018. Apalagi, jumlah abdi negara beserta pensiunan lebih dari 4 juta orang.
"Kalau setiap orang langsung membelanjakan THR-nya, konsumsi setidaknya tumbuh 5,2 sampai 5,3 persen pada kuartal kedua 2018," ujar Bhima, Rabu (23/5).
Pada kuartal I 2018, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 4,95 persen. Secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi tercatat 5,06 persen.
Bhima mengatakan, dorongan terhadap konsumsi rumah tangga sangat dibutuhkan. Sebab, komponen tersebut menyumbang sekitar 56 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Ditambah libur dan cuti bersama Lebaran 1439 H yang lebih panjang, tingkat peredaran uang ke daerah juga bisa meningkat.
"Harapannya, PNS lebih banyak belanja sehingga menggerakkan penjualan di sektor retail di daerah," katanya.
Namun, Bhima menilai kebijakan pemerintah juga memiliki kelemahan. Dampak THR dan gaji ke-13 terhadap konsumsi rumah tangga bisa mengecil jika dana yang diperoleh ditabung. Preferensi tersebut dimiliki ASN aktif maupun pensiunan. Penilaian itu, lanjut Bhima, juga terkonfirmasi dari hasil survei konsumen Bank Indonesia (BI) April 2018 yang menunjukkan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) 122,2 atau naik tipis 0,6 poin dari bulan sebelumnya.
Dari sisi anggaran, menurut Bhima, kebijakan pemerintah menjelang Lebaran tahun ini tergolong populis. Menurut dia, pemerintah khawatir bahwa tanpa kenaikan THR dan gaji ke-13, daya beli bisa melambat dan estimasi pertumbuhan ekonomi stagnan di kisaran 5,1 persen. (Pengolah: muhammad iqbal).
Data
THR dan gaji ke-13 2018
Total: Rp 35,76 triliun
Perincian
THR gaji: Rp 5,24 triliun
THR tunjangan kinerja: Rp 5,79 triliun
THR pensiun: Rp 6,85 triliun
Gaji ke-13: Rp 5,24 triliun
Tunjangan kinerja ke-13: Rp 5,79 triliun
Pensiun/tunjangan ke-13: Rp 6,85 triliun
Sumber: Kementerian Keuangan