REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- M Ilyas alias Ilyas, terdakwa perkara perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi dihukum dua tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah menjual bagian-bagian tubuh harimau dan beruang melalui media sosial Facebook.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/5). Ilyas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun penjara dan denda sebanyak Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," kata hakim ketua, Riana Pohan, Rabu (23/5).
Usai mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa Ilyas langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kristina Lumbanraja. "Terima, majelis," ujar Ilyas.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, terdakwa ditangkap di rumahnya di Jalan Veteran Pasar IV, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumut, pada 29 Januari 2018. Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di media sosial Facebook. Polisi kehutanan dari Balai Pengaman dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Petugas yang telah melakukan penyelidikan dan mengetahui alamat terdakwa langsung menangkapnya pada 29 Januari 2018. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa kulit dan kuku harimau, beruang dan macan, lima buah taring beruang yang terdiri dari empat taring dilengkapi ring ornamen dan satu lagi tanpa ring ornamen.
Selanjutnya satu buah kalung yang terbuat dari kuku harimau, tiga buah kuku beruang dilengkapi dengan ring ornamen, empat buah kuku macan, dua buah dompet kulit harimau, dua buah kulit harimau bagian kaki berbentuk tapak dan masih berkuku tidak utuh.
Kemudian, dua buah tali pinggang kulit harimau masing-masing berwarna coklat dan hitam, satu buah tas selempang kulit macan, satu lembar kulit harimau dengan ukuran panjang 95 cm dan lebar 35 cm, dan satu buah kalung yang terbuat dari kuku beruang.