Selasa 22 May 2018 17:04 WIB

Buni Yani Tunggu Putusan Kasasi MA

Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana UU ITE.

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani pada sidang putusan, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani pada sidang putusan, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, saat ini sedang menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Hal itu setelah putusan banding dari Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung.

"Putusan yang menguatkan keputusan pengadilan negeri dan kita langsung kasasi," ujar Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, saat dihubungi melalui telepon seluler dari Bandung, Selasa (22/5).

Aldwin mengatakan putusan banding pengajuan Buni Yani sudah lama terbit sekitar Januari 2018. Bahkan, pihak Buni saat ini fokus persiapan menunggu putusan kasasi.

Pada putusan tingkat pertama, Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana UU ITE yang mengubah, memotong video sambutan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu, pada 26 September 2016. Majelis Hakim memvonis Buni Yani hukuman satu tahun enam bulan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).

"Berkas sudah dinyatakan lengkap itu awal April, semua sudah masuk. Kita tinggal nunggu putusan saja dan kita hanya menunggu putusan, kasasi itu hanya pemeriksaan berkas saja," tuturnya.

Aldwin meyakini kliennya tidak bersalah dengan melakukan perubahan maupun pemotongan terhadap video pidato Ahok. Hal itu yang menjadi dasar kliennya melakukan kasasi.

"Kita masih berkeyakinan tidak bersalah, jadi upaya hukum berlanjut," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement