Selasa 22 May 2018 05:02 WIB

Dosen yang Sebut Bom Sebagai Pengalihan Isu Dinonaktifkan

Polda Sumut masih memeriksa oknum dosen USU.

Irjen Pol Paulus Waterpauw
Irjen Pol Paulus Waterpauw

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih memeriksa oknum dosen dan Kepala Perpustakaan Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial HDL yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebenciaan di media sosial.

"Oknum dosen tersebut, masih dilakukan penyelidikan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau ketika melakukan silaturahim dengan Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu,SH, di ruangan kerjanya, Senin.

Kedatangan pihak Polda Sumut ke kampuns, menurut dia, terkait adanya permasalahan hukum dosen USU tersebut yang melakukan ujaran kebencian di media sosial (medsos) pada12-13 Mei 2018.

"Kemudian adanya pihak yang melapor kepada Polda Sumut dan memproses tindak lanjut permasalahan tersebut," ujar Irjen Pol Paulus.

Ia menyebutkan dosen HDL dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. "Kita harus memahami status hukum dan yang memutuskan permasalahan ini adalah hakim," jelas jenderal bintang dua itu.

Paulus mengucapkan terima kasih ata kerja sama ini dan perlu membuat pertemuan antara Polda Sumut dengan para mahasiswa untuk menyampaikan permasalahan yang ada di Sumut. "Saya mohon agar berhati-hati dalam menggunakan medsos, karena adanya orang yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," kata Kapolda Sumut.

Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH mendukung seluruh proses yang dilakukan pihak kepolisian terkait salah satu dosen yang diduga melakukan ujaran kebencian di medsos. "Sebagai dosen, dan HDL akan kami nonaktifkan dan menunggu keputusan pengadilan," ucap Runtung.

Ia mengatakan saat ini USU secara terus menerus melakukan sosialisasi tentang mencegah antisipasi masuknya kelompok-kelompok radikal di kalangan kampus USU.

"Juga menyoalisasikan antisipasi bahaya berita-berita hoax dan ujaran kebencian kepada para dosen," kata Rektor USU itu.

Sebelumnya Personil Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumatera Utara mengamankan oknum Dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara, berinisial HDL, karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

"Pelaku tersebut ditangkap petugas kepolisian di rumahnya, di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (19/5)," kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, dalam pemaparannya di Mapolda, Minggu (20/5).

Oknum dosen HDL dibawa ke Polda Sumut, menurut dia, karena salah satu unggahan akun Facebook-nya viral hingga mengundang perdebatan hangat di netizen dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.

"Saat itu, setelah tiga serangan bom bunuh diri di tempat ibadah di Surabaya, Minggu (13/5). HDL memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu, skenario pengalihan sempurna, dan #2019 Ganti Presiden," ujaran AKBP Tatan

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement