Senin 21 May 2018 12:52 WIB

BPOM Imbau Produsen Susu Kental Manis Perbaiki Promosi

BPOM akan memberikan surat edaran kepada produsen susu kental manis

Susu kental manis. Ilustrasi
Foto: www.jenzeny.cz
Susu kental manis. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia akan menerbitkan surat edaran bagi produsen susu kental dan analognya (di dalamnya mencakup antara lain susu kental manis dan krimer kental manis) untuk memperbaiki promosi susu kental manis dan pelabelannya. Hal itu disampaikan Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Dra Mauizzati Purba, Apt, M. Kes dalam FGD di Hotel Cemara yang diselenggarakan oleh Yayasan Abhipraya Cendekia Indonesia (YAICI) yang membahas tentang persepsi salah masyarakat tentang susu kental manis di Jakarta, pekan lalu.

Dalam kesempatan itu, regulasi yang mengatur tentang pelabelan dan promosi susu kental manis turut dibahas, yaitu Permenkes no 76 tahun 1975 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan Susu Kental Manis. “Kami akan memberikan surat edaran kepada produsen terkait peruntukan susu kental dan analognya sebagai topping makanan. Sementara dari sisi iklan, produk susu kental dan analognya tidak diperkenankan menampilkan anak berusia kurang dari 5 tahun, bukan karena produk SKM tidak diperkenankan dikonsumsi oleh anak berusia di bawah 5 tahun namun agar tidak terjadi salah presepsi tentang produk tersebut yang digunakan sebagai susu sumber gizi untuk pertumbuhan anak,” kata Mauizzati Purba, dalam kegiatan tersebut, Kamis (17/5).

Berdasarkan kategori pangan BPOM yang dijelaskan dalam Perka No 21 tahun 2016, susu kental manis saat masuk dalam kategori pangan produk susu cair. “Saat ini susu kental manis bagian dari produk susu. jika akan mengubah terminologinya, kita perlu memperhatikan SNI dan Standar Codex-nya,” ujarnya Mauizzati.

Ketua Divisi Nutrisi dan Penyakit Metabolik Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr. dr. Damayanti Rusli Sjarif yang turut hadir pada kesempatan itu menegaskan persoalan susu kental manis bukanlah pada produknya, namun bagaimana produk tersebut digunakan. Susu kental manis ini dipakai di seluruh dunia, tapi penggunaannya di dapur, untuk memasak , membuat kue atau es krim.

"Namun di Indonesia, susu kental manis dikasih ke anak dan bayi sebagai pengganti susu formula,” jelas dokter anak yang juga anggota IDAI ini.

Lebih lanjut, Damayanti memaparkan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan tidak memberikan minuman berwarna pada anak-anak. Mengkonsumsi air putih dan buah potong lebih baik.

Hal ini untuk mencegah asupan gula berlebih pada anak. Berdasarkan batasan gula yang ditetapkan WHO pada 2015, penggunaan gula tambahan kepada anak hanya diizinkan maksimal 10 persen dari total kalori.

“Produk ini (susu kental manis) bukanlah susu. Oleh karena itu perlu dikaji ulang regulasi, terutama mengenai iklan dan promosi. Jangan sampai masyarakat berasumsi ini adalah susu,” kata Damayanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement