REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau menyatakan anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim (NAH) dan ajudannya Adi Purnawan (AP) telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan politik uang menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2018 setempat.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Panwaslu Kabupaten Bengkalis menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka. “Pelanggaran pada sebuah kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Kecamatan Rupat, 13 April 2018," kata dia pada acara buka puasa bersama dengan ketua Bawaslu RI dan awak media di Pekanbaru, Sabtu (19/5) malam.
Rusidi menjelaskan kasus ini berawal dari temuan Panitia Pengawas Lapangan (PPL). Ketika itu, anggota DPRD Bengkalis dari Partai Demokrat itu didampingi ajudannya melakukan reses dihadiri oleh masyarakat setempat di Lapangan Futsal Desa Parit.
"Waktu kejadian pada Jumat 13 April 2018, di Lapangan Futsal Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis," ujarnya.
Di sela-sela acara reses tersebut, masyarakat dibagikan baju kaos berwarna biru bergambar Paslon nomor urut 3 yang bertuliskan Firdaus-Rusli Jadikan. Di dalam lipatan baju tersebut ditemukan amplop putih berisi uang kertas sebesar Rp 50 ribu.
“Atas temuan ini, ditindaklanjuti ke Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten," terang Rusidi.
Baca Juga: Bawaslu Sumut: Aturan Kegiatan Ramadhan Paslon Bukan Penistaan
Selanjutnya dengan temuan tersebut, Bawaslu Riau melakukan proses pemeriksaan. Setelah diduga ada tindak pidana maka kasus dilimpahkan ke pihak kepolisian.
Dalam prosesnya, selama 14 hari penyidik kepolisian didampingi Panwas dan Kejaksaan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Kemudian, ia menerangkan, kepolisian menetapkan dua tersangka yakni Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan atas dugaan melakukan politik uang.
Rusidi menyebutkan kedua tersangka dikenakan pasal 187 A, perubahan dari pasal 74 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016. Ancaman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
Terkait hubungan antara kedua tersangka dan paslon gubernur tersebut, Rusidi mengatakan akan melihat perkembangan hasil persidangan di pengadilan nantinya. "Fokus kami saat ini adalah kepada kedua tersangka," jelasnya.
Dalam kasus ini, Rusidi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam kegiatan politik praktis yang menggunakan cara politik uang. Karena dalam hal ini, baik pemberi dan penerima bisa dijerat dengan masalah hukum.
Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Abhan Misbah menyatakan Pemilihan Kepala Daerah 2018 rawan pelanggaran saat kampanye. Sebab, pelaksanaan kampanye bertepatan dengan Ramadhan dan Idul Fitri 1439 Hijriyah.
"Saat kampanye Pilkada 2018 kini bertepatan dengan bulan Ramadhan sampai Idul Fitri maka kawan-kawan harus melakukan pengawasan karena potensi pelanggaran dalam kampanye sangat tinggi," kata Abhan Misbah saat berkunjung ke Bawaslu Riau guna mengikuti silahturahim dan berbuka puasa bersama di Pekanbaru.
Baca Juga: Bawaslu Antisipasi Pelanggaran Selama Ramadhan dan Idul Fitri